Kantor KPH

 

Kesatuan Pemangkuan Hutan Kuningan merupakan salah satu Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dari 14 Kesatuan Pemangkuan Hutan yang berada di Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, dimana wilayah pengelolaannya seluas : 29.684,35 Ha.

Keberadaan KPH Kuningan secara administratif terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu luas : 25.644,38 Ha masuk wilayah administratif Kabupaten Kuningan dan luas : 4.039,97 Ha masuk wilayah Kabupaten Cirebon.

Secara geografis koordinat wilayah kerja KPH Kuningan adalah : 06o 51’ – 7o LS dan 108o-96o BT dengan batas wilayah sebelah Utara dengan wilayah Kabupaten Cirebon, Sebelah Timur KPH Balapulang, Sebelah Selatan KPH Ciamis, Sebelah Barat : KPH Majalengka

Pada awalnya KPH Kuningan masih bernama KPH Ciledug, kemudian pada tahun 1968 berubah menjadi KPH Kuningan. Pada tahun 1982-1984 wilayah KPH Kuningan telah dilaksanakan penataan, dimana pengelolaannya terbagi kedalam 6 (enam) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) yakni : BKPH Ciledug, BKPH Waled, BKPH Luragung, BKPH Cibingbin, BKPH Garawangi dan BKPH Linggarjati.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 424/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung Pada Kelompok Hutan Gunung Ciremai Seluas :± 15.500 Ha terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka dan berdasarkan BAST (Berita Acara Serah Terima) No.05/SJ/DIR/2009 dan No. BA.4/IV-SET/2009 mengenai Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Yang Diubah Menjadi Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai.

Selanjutnya pengelolaan kawasan hutan pada BKPH Linggarjati (Kelompok Hutan Gunung Ciremai) seluas : 8.638,30 Ha pengelolaannya menjadi tanggungjawab Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC).

Berdasarkan sebaran potensi sumberdaya hutan, pengusahaan kawasan hutan KPH Kuningan terbagi dalam :

  1. Kelas Perusahaan Jati : terdapat 4 (empat) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 17 (tujuh belas) Resort Pemangkuan Hutan (RPH).
  2. Kelas Perusahaan Pinus : terdapat 2 (dua) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 8 (delapan) Resort Pemangkuan Hutan (RPH) (ket. 2 RPH pada BKPH Luragung).

Wilayah pengelolaan KPH Kuningan seluas : ± 29.684,35 Ha yang terbagi kepada Kelas Perusahaan Jati seluas : 15.313,61 Ha dan Kelas Perusahaan Pinus seluas : 14.370,74 Ha yang terbagi kedalam 5 (lima) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dengan rincian  ;
BKPH Ciledug seluas 5.931,54 Ha terdiri dari 6 RPH (RPH Tonjong, RPH Bantarpanjang, RPH Dukuhbadag, RPH Margamukti, RPH Cikeusal, RPH Gunungsari)

  1. BKPH Waled seluas 3.304,03 Ha terdiri dari 4 RPH ( RPH Sumurkondang, RPH Cihirup, RPH Ambit, RPH Cipancur
  2. BKPH Cibingbin seluas 4.738,68 Ha terdiri dari 5 RPH ( RPH Cileuya, RPH Cibeureum, RPH Cimara , RPH Ciangir, RPH Cipondok
  3. BKPH Luragung seluas 7.941,42 Ha terdiri dari 6 RPH ( RPH Ciwaru, RPH Karangkancana, RPH Sukasari, RPH Segong , RPH Sumberjaya, RPH Legokherang)
  4. BKPH Garawangi seluas 7.768,68 Ha terdiri dari 6 RPH ( RPH Haurkuning, RPH Cipakem, RPH Lebakwangi, RPH Pakembangan, RPH Ciniru, RPH Subang.

(Lihat :  Peta KPH)

.

Publik Summary

Kelola Produksi

Kelola Lingkungan

Kelola Sosial

Publik Summary 2019 dan Konsultasi Publik  

 

Nama Administratur  : Teguh Waluyo

Perum Perhutani KPH Kuningan
Divisi Regional Jawa Barat & Banten
Jl. Siliwangi No. 222 Kuningan 45512
Telp. +62 232 871144  Fax. +62 232 873126

Email : kph.kuningan@perhutani.co.id