KPH Sukabumi merupakan salah satu pengelola hutan di Pulau Jawa berada dalam lingkup Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Divisi Regional Jawa Barat dab Banten, dengan Kantor Pusat berkedudukan di Jakarta, dimana Perum Perhutani menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2010 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara.

Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi pada periode 1952 -1957 pengelolaan merupakan bagian Kawasan Hutan propinsi Jawa Barat yang ditangani oleh Jawatan Kahutanan Jawa Barat, meliputi Kawasan Hutan Cianjur Barat.

Berdasarkan PP No. 64 tahun 1957 pasal 8 ayat 1 Pemangkuan Hutan diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Suwantantra TK. I sejaka tahun 1957 – 1978, Daerah Hutan diubah menjadi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), sedangkan Kepala Sub Daerah Hutan (KSDH) diubah menjadi Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH), wilayah hutan Cianjur Barat dimasukan kedalam kawasan Pemangkuan Hutan Cianjur.

Berdasarkan PP No. 2 th. 1978 maka seluruh wilayah Dinas Kehutanan DT.I Jawa Barat ditetapkan sebagai Unit Produksi Perum Perhutani Jawa Barat, sedangkan sebutan Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) berubah menjadi Administratur Perum Perhutani/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan.

Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara keberadaanya diatur oleh peraturan pemerintah No. 53/1999 (perubahan dari PP 36/1986), diberi tugas untuk mengelola kawasan hutan negara (Hutan Lindung dan Hutan Produksi) di Jawa Tengan (Unit I), Jawa Timur (Unit II) dan Jawa Barat (Unit III). Dan pada tahun 2001 berdasarkan PP No 14 tahun 2001 status Perum Perhutani berubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), dan kembali lagi menjadi Perum Perhutani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003, kemudian pada tahun 2010 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003.

Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi sebagai satu unit pengelolaan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten wilayah kerjanya meliputi hutan lindung dan hutan produksi Kabupaten Sukabumi.

KPH Sukabumi sebagai salah satu satuan kerja pada Badan Usaha Milik Negara diberi wewenang untuk mengelola hutan di Kabupaten Sukabumi sebagaimana diamanatkan dalam PP. 72 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003.,Tentang Perum Perhutani dengan luas kawasan hutan berdasarkan SK. Direksi Perum Perhutani No. 902/KPTS-II/Dir/2013 tanggal 30 Agustus 2013 seluas 58,495,53 Ha.

Pengelolaan kawasan hutan di KPH Sukabumi diorganisasikan dalam 6 BKPH dan 22 RPH. Masing-masing RPH punya pelaksana lapangan untuk kegiatan tanaman, Persemaian, Sadapan, pemeliharaan, penjarangan, keamanan/Polter, pembantu penyuluh / sosial, pembantu lingkungan, dan tebangan (BKPH). Karyawan KPH Sukabumi berjumlah 278 orang.

Berdasarkan kesesuaian lahan kawasan hutan KPH Sukabumi dibagi dalam 2 (dua) kelas Perusahaan yaitu:
1. Kelas Perusahaan Jati 12.548,98 Ha
2. Kelas Perusahaan Pinus 45.946,55 Ha

Sedangkan bedasarkan wilayah pengelolaan, dibagi menjadi 2 (dua) Sub KPH (SKPH), dengan perincian sebagai berikut:

(Lihat : Peta KPH )

 

Public Summary

Konsultasi Publik

 

 

Nama Administratur : Arif Marghana

Perum Perhutani KPH Sukabumi
Divisi Regional Jawa Barat & Banten
Jl. Laksa Martadinata No 27 Sukabumi
Telp. 0266 221560  Fax. 0266 226045

Email  : kph.sukabumi@perhutani.co.id