RRI.CO.ID, JAKARTA (25/8/2016) | Asisten Deputi Usaha Industri Agro dan Farmasi I Kementerian  Negara BUMN, Dilza Vierson, menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor 190/MBU/08/2016 tanggal 24 Agustus 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi Perum Perhutani kepada, Denaldy M Mauna, menggantikan Mustoha Iskandar sebagai Direktur Utama Perum Perhutani. Sekaligus pengangkatan Sugiarti sebagai Direktur di Gedung Kementerian BUMN, Jl Medan Merdeka Selatan Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Sementara itu, Mustoha Iskandar yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Perum Perhutani diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani dengan Surat Keputusan Nomor 191/MBU/08/2016 tanggal 24 Agustus 2016.
Pejabat Direksi Perum Perhutani saat ini adalah Denaldy M Mauna sebagai Direktur Utama dan Direktur dijabat oleh Agus Setyaprastawa, Morgan Sharif Lumban Batu, Muhamad Soebagja, Teguh Hadi Siswanto, dan Sugiarti.
Selanjutnya  Nomenklatur anggota Direksi akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan dilaporkan kepada Menteri Negara BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum Perhutani.
Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani, John Novarly menyatakan bahwa pemberhentian Direktur Utama yang lama dikarenakan periode masa jabatannya selama 5 tahun sudah habis, sementara Direktur yang lainnya  tetap karena masa jabatannya masih belum berakhir.
“Semoga dengan ditunjuknya Direktur Utama Perum Perhutani yang baru akan membawa Perusahaan ke arah yang lebih baik  sesuai harapan pemegang saham dan segenap karyawan Perum Perhutani,” harapnya. (Rel-PHT/HF)
Tanggal : 25 Agustus 2016
Sumber : rri.co.id