4
JAKARTA, PERHUTANI (14/11/2016) | Bertempat di lantai 6 Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, hari ini Senin 14 Nopember 2016 dilaksanakan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perum Perhutani tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani.
Melalui Salinan Keputusan tersebut Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno Selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perum Perhutani memberhentikan dengan hormat Mustoha Iskandar sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-191/MBU/08/2016 tanggal 24 Agustus 2016, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Dalam salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-255/MBU/11/2016 tanggal 14 November 2016 tersebut Menteri BUMN mengangkat Bambang Hendroyono untuk menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani sampai dengan diangkatnya Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani yang definitif.
Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut diserahkan Oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Wahyu Kuncoro, dan turut hadir Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M. Mauna serta seluruh Direktur Perum Perhutani. (Kom-PHT/PR/2016)
 
Copyright©2016