Demikian disampaikan Bambang Setiabudi, Kepala Perum Perhutani Jawa Barat & Banten dalam sebuah wawancara di Metro TV, menyikapi kasus Penambangan Pasir Besi di Cipatujah, Tasik Selatan yang menggunakan kawasan hutan negara, Senin (9/5). Hal ini disebabkan karena selain tidak mengantongi ijin alias illegal, juga berpotensi merusak lingkungan.
“Karena dilakukan di sempadan pantai, jelas akan mengubah garis pantai,” lanjutnya.
Selain kerusakan lingkungan, yang sudah jelas terjadi adalah rusaknya sarana jalan yang dibangun pemerintah daerah yang sedianya ditujukan untuk melancarkan perekonomian masyarakat jalur selatan, sambung Bambang.
Kegiatan penambangan pasir besi itu sendiri dimulai pada tahun 2002. Karena tidak memiliki ijin maka kemudian dihentikan oleh Perhutani KPH Tasikmalaya. Pada tahun 2009 penambangan beroperasi kembali dengan mengambil lahan seluas 10 ha. Kegiatan tersebut sempat dihentikan kembali. Namun pada akhir 2010 kembali beroperasi
Menurutnya, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar dan saat ini sedang dalam penanganan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah membentuk sebuah tim khusus untuk menyelesaikan kasus ini.
Sementara itu Dr. Indra Perwira dari Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat mendesak pihak-pihak terkait segera bertindak untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
“Kita menengarai kasus ini melibatkan white collar crime, sehingga sulit untuk dihentikan,” jelasnya. (Humas PHT)