Hari ini, Selasa, 26 Juli 2011, bertempat di Lantai 21 Kementerian BUMN, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perum Jasa Tirta I, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero), PT TWC Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, PT Inhutani IV (Persero), Perum Produksi Film Negara, PT Batan Teknologi (Persero), PT Merpati Nusantara Indonesia Airlines (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero), Perum Perhutani, PT Pos Indonesia (Persero), PT Pelindo I, PT Pelindo IV dan PT ASDP Indonesia Ferry, sebagai berikut:
1.    Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Pengawas Perum Jasa Tirta I dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-131/MBU/2011 tanggal 13 Juni 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
a.    Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Maurin Sitorus sebagai anggota Dewan Pengawas.
b.    Mengangkat Sdr. Mulyanto sebagai anggota Dewan Pengawas.
2.    Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-156/MBU/2011 tanggal 7 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
a.    Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr Trimadadani sebagai anggota Dewan Komisaris.
b.    Memberhentikan dengan hormat:
1). Sdr. Adolf Warouw -sebagai anggota Dewan Komisaris
2). Sdr. Rifana Erni -sebagai anggota Dewan Komisaris
3). Sdr. Luluk Sumiarso -sebagai anggota Dewan Komisaris
c.    Mengangkat :
1)    Sdr. Diah Maulida -sebagai anggota Dewan Komisaris
2)    Sdr. Anshari Bukhari -sebagai anggota Dewan Komisaris
3)    Sdr. Achmad Suryana  -sebagai anggota Dewan Komisaris
4)    Sdr. Mas Achmad Daniri -sebagai anggota Dewan Komisaris
3.    Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT Inhutani IV (Persero) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-158/MBU/2011 tanggal 11 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
a.    Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Wahjudi Wardojo sebagai Komisaris Utama.
b.    Memberhentikan Sdr. Wandojo Siswanto sebagai anggota Dewan Komisaris.
c.    Mengangkat :
1)     Bambang Soepijanto -sebagai Komisaris Utama
2)     Eko Yulianto  -sebagai anggota Dewan Komisaris
4.    Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi Perum Produksi Film Negara dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-159/MBU/2011 tanggal 11 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
a.    Memberhentikan dengan hormat :
1)    Eddy Noor, SH, MPA        -sebagai Direktur Utama
2)    Drs. Endarjono, MM          -sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan
3)    Drs. Monang Nadeak         -sebagai Direktur Produksi
b. Mengangkat Sdr. Endarjono sebagai anggota Direksi.
5.   Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Pengawas Perum Produksi Film Negara dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-160/MBU/2011 tanggal 11 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
a.Memberhentikan :
1)    Drs.  Ramses Lumbanbatu   -sebagai Ketua Dewan Pengawas
2)    Drs. Djasril Djarib               -sebagai Anggota Dewan Pengawas
b. Mengangkat Sdr. Monang Nadeak sebagai Anggota Dewan Pengawas.
6.    Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi PT Batan Teknologi (Persero) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-166/MBU/2011 tanggal 14 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
a. Mengukuhkan pemberhentian :
1)    Sdr. Mairing Matutu Pongtuluran    -sebagai Direktur Pemasaran dan Jasa
2)    Sdr. John Guntar Sebayang            -sebagai Direktur Administrasi, Keuangan dan Personalia
b. Memberhentikan dengan hormat :
1)  Sdr. Syaiful Sujalmo                        -sebagai Direktur Utama
2)  Sdr. Bambang Purwadi                   -sebagai Direktur Produksi
c. Mengangkat :
1)  Sdr. Yudiutomo Imardjoko sebagai Direktur Utama
2)  Sdr. Agung Usadi                            -sebagai Direktur Pemasaran dan Jasa
3)  Sdr. Kusnanto                                 -sebagai Direktur Produksi
4)  Sdr. Wishka Soesanto Putri             -sebagai Direktur Administrasi, Keuangan dan Personalia
7.    Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-167/MBU/2011 dan GARUDA/PS/MZ-002/11 tanggal 20 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
a.    Memberhentikan dengan hormat Sdr. Farid Luthfi sebagai Direktur Keuangan dan
Administrasi;
b.    Mengangkat Sdr. Mohammad Roem sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi.
8. Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-169/MBU/2011 tanggal 20 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
a. Memberhentikan dengan hormat:
1) Sdr. I Made Gde Erata -sebagai Komisaris Utama
2) Sdr. I Made Adi Djaja  -sebagai Komisaris
3) Sdr. I Wayan Ramantha  -sebagai Komisaris
4) Sdr. Ketut Rahyuda -sebagai Komisaris
5) Sdr. Thamrin B. Bachri  -sebagai Komisaris
b. Mengangkat :
1) Sdr. Sapta Nirwandar -sebagai Komisaris Utama
2) Sdr. Ida Bagus Kade Subhiksu -sebagai Komisaris
3) Sdr. Sudradja -sebagai Komisaris
4) Sdr. Hendrika Nora Sinaga -sebagai Komisaris
9.    Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi Perum Perhutani dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-170/MBU/2011 tanggal 22 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
1)    Memberhentikan dengan hormat:
a.    Ir Haryono Kusumo sebagai Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Hutan merangkap Direktur Utama,
b.    Ir Achmad Fachrodji sebagai Direktur Pemasaran dan Industri
2)    Membebaskan Sdr. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, SE, MM sebagai Plt Direktur SDM dan Umum.
3)    Mengalihkan penugasan Ir. Tejo Rumekso yang semula sebagai Direktur Rehabilitasi dan Usaha Pengembangan Hutan Rakyat menjadi Direktur Perencanaan dan Pengembangan Strategis.
4)    Mengangkat :
1. Sdr. Bambang Sukmananto -sebagai Direktur Utama;
2. Sdr. Mustoha Iskandar -sebagai Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Usaha Hutan Rakyat;
3. Sdr. Heru Siswanto -sebagai Direktur Industri Kayu dan Kayu;
4. Sdr. Achmad Fachrodji -sebagai Direktur SDM dan Umum;
5. Sdr. Masfuk -sebagai Direktur Pemasaran.
10. Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-171/MBU/2011 tanggal 22 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai
berikut:
1)    Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr Maurin Sitorus sebagai anggota
Dewan Pengawas.
2)    Memberhentikan dengan hormat:
1.    Sdr. Boni Siahaan                 -sebagai Anggota Dewan Pengawas
2.    Sdr. Boen M. Purnama         -sebagai Anggota Dewan Pengawas
3)  Mengangkat :
1.    Sdr. Hadi Daryanto                      -sebagai Anggota Dewan Pengawas
2.    Sdr. Ediwan Prabowo                  -sebagai Anggota Dewan Pengawas
3.    Sdr. Daniel Theodore Sparringa    -sebagai Anggota Dewan Pengawas
11.Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi PT Pos Indonesia (Persero) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-172/MBU/2011 tanggal  25 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
1)  Mencabut rangkap jabatan Sdr Sukatmo Padmosukarso sebagai Direktur Keuangan, sehingga yang bersangkutan hanya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.
2)  Mengangkat :
a. Sdr. Tavip Parawansa -sebagai Direktur Keuangan
b. Sdr. Budi Setiawan -sebagai Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan
12.Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi PT Pelindo I (Persero) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-174/MBU/2011 tanggal 25 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
1)    Memberhentikan dengan hormat :
a.    Sdr. Harry Sutanto                       –   sebagai Direktur Utama
b.    Sdr. Pasoroan Herman Harianja   –   sebagai Direktur Personalia dan Umum
c.    Sdr. Suwhono                              –   sebagai Direktur Keuangan
2)    Mengangkat :
a.    Sdr. Alfred Natsir                          –   sebagai Direktur Utama
b.    Sdr. Imran Iskandar                       –   sebagai Direktur Personalia dan Umum
c.    Sdr. Farid Luthfi                             –   sebagai Direktur Keuangan
13.Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi PT Pelindo IV (Persero) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-175/MBU/2011 tanggal 25 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
1) Memberhentikan dengan hormat :
a. Sdr. Alfred Natsir -sebagai Direktur Utama
b. Sdr. Imran Iskandar -sebagai Direktur Operasi dan Teknik
2) Mengalihkan penugasan Sdr. Wasis Subiyanto yang semula Direktur Personalia dan Umum menjadi Direktur Operasi dan Teknik.
3)    Mengangkat :
a.    Sdr. Harry Sutanto                       –  sebagai Direktur Utama
b.    Sdr. Pasoroan Herman Harianja   –  sebagai Direktur Personalia dan Umum.
14. Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-176/MBU/2011 tanggal 25 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
1)    Memberhentikan dengan hormat Sdr. Danang Sotyo Baskoro sebagai anggota Dewan Komisaris.
2)    Mengangkat Sdr. Agus Suherman sebagai anggota Dewan Komisaris.
15. Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: KEP-177/MBU/2011 tanggal 25 Juli 2011, dengan pokok keputusan sebagai berikut:
1)    Memberhentikan dengan hormat Sdr. Danang Sotyo Baskoro sebagai anggota Dewan Komisaris.
2)    Mengangkat Sdr. Sony Loho sebagai anggota Dewan Komisaris.
Demikian press release ini dibuat untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Erwin Fajrin, Pelaksana Humas dan Protokol, mewakili Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN, HP. 0856 9485 1615
Website  : ANTARANEWS.COM
Link       : http://www.antaranews.com/berita/268908/pergantian-direksi-dan-dewasdekom-bumn
Tanggal  : Selasa, 26 Juli 2011 16:43 WIB
Penulis   : ADITYAWARMAN
TONE      : NETRAL