WARTAEKONOMI.CO.ID (26/07/2018) | Perum Perhutani menggandeng tiga BUMN untuk kerja sama pemanfaatan kawasan hutan sebagai wujud sinergi BUMN. Ketiganya adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M Mauna, Direktur Utama PTPN XII Berlino Mahendra Santosa, Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan BNI Catur Budi Harto, serta Direktur Operasi Ritel Jasindo Sahata L. Tobing menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) pemanfaatan kawasan hutan untuk budi daya tanaman kopi di Kementerian BUMN, Rabu (25/7/2018).

Turut hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kegiatan kerja sama Perum Perhutani dengan tiga BUMN lain, yaitu PTPN XII, BNI, dan Asuransi Jasindo.

“Diharapkan dengan terlaksananya kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk budi daya tanaman kopi ini akan melibatkan banyak instansi terkait serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.

Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M Mauna menyatakan, BUMN harus berkontribusi nyata mendukung pembangunan daerah, khususnya BUMN yang kegiatannya bersentuhan langsung dengan masyarakat di sekitarnya.

“Perum Perhutani senantiasa berupaya melakukan sinergi dengan BUMN lain untuk mendukung dan membantu usaha produktif masyarakat desa hutan seperti halnya pada kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk budi daya tanaman kopi ini,” jelas Denaldy.

Kerja sama yang akan dilakukan melalui program Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dalam program Perhutanan Sosial yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 tahun 2016.

Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat membantu petani kopi dalam meningkatkan kualitas dan produksi kopi rakyat melalui pendampingan dan pembinaan.

Nantinya petani diberikan akses pembiayaan dan pasar untuk hasil panennya, sehingga tercipta perbaikan tata kelola dengan pelaksanaan proses budi daya yang benar dan menjaga kelangsungan produksi tanaman kopi serta kelestarian lingkungan.

Lokasi hutan yang direncanakan dalam perjanjian ini terletak di Jawa Timur dengan luasan mencapai 31 ribu hektare.

Sumber : wartaekonomi.co.id

Tanggal : 26 Juli 2018