imageTIMESINDONESIA (18/11/2016) |PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen penuh untuk melaksanakan reklamasi guna mendukung industri yang berwawasan lingkungan.PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk melakukan reklamasi pada lahan pasca tambang batu kapur Petak 34 dan 35 yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan, yang menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan penambangan dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan pada area bekas penggunaan kawasan hutan.

Penanaman dan Perawatan Pohon dalam Kawasan Hutan Petak 34 dan 35 merupakan bentuk tanggung jawab PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk mengembalikan fungsi lahan bekas penambangan batu kapur menjadi hutan kembali sehingga dapat bermanfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi.

Selain itu PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali (reforestation) pada wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan.

Dalam pelaksanaan reklamasi, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan Perum Perhutani mengingat Perum Perhutani merupakan Perseroan yang bergerak dalam bidang kehutanan dan memiliki tenaga ahli yang kompeten.

Pelaksanaan reklamasi ini juga melibatkan warga sekitar tambang sebagai bentuk kepedulian Perseroan terhadap warga sekitar tambang.

PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk sebelumnya telah dua kali bekerja sama dengan Perum Perhutani  dalam penanaman dan perawatan pohon di lokasi IPPKH, yaitu pada tahun 2010 dan 2014.

Kerjasama penanaman dan perawatan pohon pada tahun 2010 dilakukan pada area seluas 23 Ha dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 42.918 batang terdiri dari pohon Jati dan rimba campur, dengan rincian: 12,8 Ha sebagai revegetasi pada jenjang dan lantai selesai tambang dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 29.286 batang.10,2 Ha sebagai Buffer Zone dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 13.632 batang.

Kerjasama penanaman dan perawatan pohon pada tahun 2014 dilakukan pada area seluas 7,66 Ha dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.444 pohon, yang terdiri dari:
* Pohon Jati : 14.162 pohon sebagai tanaman pokok
* Johar : 2528 pohon sebagai tanaman pengisi
* Mahoni danTrembesi : 1805 pohon sebagai tanaman tepi
* Lamtoro : 268 kg sebagai tanaman sela

Pada Tahun 2016, PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk kembali melakukan kerjasama penanaman dan perawatan pohon dengan Perum Perhutani KPH Tuban sebagai bentuk Sinergi BUMN.

Kerjasama penanaman dan perawatan dilakukan pada area pasca tambang batu kapur seluas 8 Ha yang merupakan Lokasi IPPKH dengan proporsi tanaman pokok adalah +/- 40 % (empat puluh empat persen) jenis jati dan +/- 60% (enam puluh persen) jenis rimba campur dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.100 pohon, yang terdiri dari :
* Tanaman Pokok Jenis Jati : 5280 pohon
* Tanaman Pokok Jenis Rimba : 7920 pohon
* Tanaman Tepi : 900 pohon

Sinergi dua Perseroan diharapkan dapat terus memacu pelaksanaan reklamasi untuk menghutankan kembali (reforestation) lahan pasca tambang lokasi IPPKH.

Pelaksanaan reklamasi yang akan datang juga diharapkan dapat mewujudkan industri persemenan yang ramah lingkungan yang bermanfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi. (*)

Sumber : Timesindonesia.co.id
Tanggal : 18 November 2016