BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (15/7/2025) | Dalam upaya dukung pembangunan Kabupaten Banyuwangi menuju Banyuwangi swasembada pangan khususnya sektor perikanan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi gandeng Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan dan pihat terkait, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) untuk Permohonan Pembangunan Tambatan Perahu/dermaga nelayan di pantai Pulau Merah Desa Sumberagung Kec. Pesanggaran yang berkonsep ramah lngkungan di Aula rapat Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (15/7).
Rakor pembahasan Permohonan dermaga tambatan perahu nelayan di pantai Pulau Merah Desa Sumberagung Kec. Pesanggaran Banyuwangi dipimpin oleh Kepala Dinas Perikanan Kab. Banyuwangi Suryono Bintang dan dihadiri Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Cabang Dinas Kehutanan (CDK )Banyuwangi, Dispbudpar Kabupaten Banyuwangi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Camat Pesanggaran, Pemdes Sumberagung dan pihak terkait lainnya.
Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo melalui KSS Hukum Agraria, Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan (HKA-KP) Didik Nurcahyo menyampaikan bahwa pada prinsipnya perhutani tidak keberatan atas permohonan masyarakat nelayan untuk pembangunan tambatan perahu/dermaga perahu nelayan masyarakat Pulomerah yang akan menggunakan kawasan hutan sepanjang sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Menteri LHK No.7 tahun 2021.
Didik berharap “sinergi dan koordinasi antara Perhutani dan Pemkab. Banyuwangi yang sudah terbangun baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan dan guna memastikan area yang dimohon tersebut perlu dilakukan peninjauan lapangan bersama terkait hak dan kewenangan pada area sepadan pantai,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Perikanan Kab. Banyuwangi, Suryono Bintang menyampaikan terima kasih pada Perhutani Banyuwangi Selatan dan pihak terkait lainya, atas sinerginya untuk Rakor Pembahasan Permohonan Pembangunan Dermaga Tambatan Perahu Nelayan Pantai Pulau Merah dan pihaknya sepakat bahwa dalam pelaksanaannya akan selalu berpedoman pada regulasi dan ketentuan yang berlaku seperti yang disampaikan dari Perhutani.
Selanjutnya Kepala DLH Banyuwangi melaui Kepala Bidang Pengawasan dampak Lingkungan (Wasdal) Dinas Lingkungan Hidup Rudianto menyampaikan bahwa menyampaikan dukungannya permohonan tersebut asal tetap perpedoman pada regulasi yang berlaku dan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan sekitar, dan pihaknya sependapat untuk dilakukan survey lapangan dahulu untuk memastikan area yang dimaksud.
Sementara Nur K perwakilan dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Kab. Banyuwangi menyatakan sependapat dengan hal yang disampaikan dari Perhutani Banyuwangi Selatan, DLH dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim UPT Muncar dalam pelaksanaannya selalu perpedoman dengan regulasi yang berlaku dan segera untuk dilakukan peninjauan lapangan bersama terkait kewenangan area tersebut. ( Kom-PHT/Bws/Dik).
Editor:Lra
Copyright©2025