BANGKA, PT INHUTANI V (13/09/2021) | Untuk menindaklanjuti kegiatan kemitraan kehutanan, PT Inhutani V sosialisasikan kemitraan kehutanan sekaligus mengajak petani penggarap untuk membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kelurahan Sinar Baru, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka, Kamis (09/09).

Turut hadir dalam kegiatan General Manager PT Inhutani V Unit Bangka, Barnabas D. Loli, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juwita Srihayu dan Yulia Fitriana, Sekretaris Kelurahan Sinar Baru, Eri Wijayanti serta masyarakat penggarap di dalam kawasan hutan di Kelurahan Sinar Baru.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan dua metode, yaitu pengumpulan petani penggarap secara formal dan pendekatan kepada petani penggarap secara personal yang diharapkan dengan metode tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem kemitraan kehutanan dan penerapan di lapangan.

Dalam kesempatannya Barnabas D. Loli menjelaskan bahwa saat ini masyarakat yg menggarap di kawasan hutan dapat diakomodasi untuk mendapatkan legalitas sebagai KTH sesuai dengan PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang merupakan salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Ia menambahkan bahwa masyarakat diberikan kemudahan untuk dapat mengakses dan menggarap kawasan hutan, apabila KTH telah mengajukan permohonan kemitraan dengan pemegang izin kawasan hutan, dalam hal ini PT Inhutani V.

Selain itu, Barnabas juga menerangkan bahwa bagi masyarakat yang telah menanam tanaman sawit di dalam kawasan hutan akan dilakukan inventarisasi dan dapat mengajukan kemitraan kehutanan melalui KTH dengan ketentuan tanaman sawit tahun tanam sebelum 2016, sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam PermenLHK no. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Harapan kami PT Inhutani V selaku pemegang izin adalah masyarakat yang telah menggarap areal kawasan hutan di dalam konsesi PT Inhutani V dapat bekerjasama dengan membentuk KTH dan menjalin kemitraan kehutanan. Kami tidak melarang aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan selama masyarakat memiliki itikad baik untuk bekerjasama dan melaksanakan kewajiban dalam pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada negara,” tutur Barnabas.

Sementara itu Samsu, perwakilan petani penggarap Kelurahan Sinar Baru menyampaikan terima kasih kepada Inhutani V karena dengan adanya sosialisasi tersebut bisa mendapatkan informasi dari sumber yang tepat.

“Selama ini kami masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan sering dibingungkan dengan informasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” imbuhnya. (Kom-IHT5/Rei)

 

Editor : Ywn

Copyright©2021