MOJOKERTO, PERHUTANI (11/12/2023) | Perhutani Kesatuan Pangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dalam rangka membangun sinergi lintas sektoral, terkait permasalahan bidang hukum, khususnya ancaman gangguan keamanan hutan (gukamhut) yang timbul di wilayah Kabupaten Lamongan dan sekitarnya, bertempat di Kantor Kejari Lamongan, pada Senin (11/12).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Administratur Mojokerto Timur Deny Yadianurtopo bersama Komandan Regu Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Winarto dan Asper Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngimbang Bani Martani diterima langsung Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD. Fadly Arby, S.H., M.Kn., didampingi Kasi Intel, Agung, S.H., M.M., dan Jaksa Fungsional Bidang Intel Palupi Wulandari, S.H.

Administratur Perhutani Mojokerto melalui wakilnya Deny Yadianurtopo dalam pertemuan tersebut mengatakan jika kunjungannya tersebut dilakukan guna membangun sinergi lintas sektoral dan langkah koordinasi terkait masalah gangguan keamanan hutan yang sifatnya perdata maupun pidana.

“Ini adalah langkah konkrit kami, dalam rangka menjalankan tugas pokok untuk menjaga dan melindungi hutan agar tetap lestari, serta sebagai upaya mengamankan aset-aset negara yang dikelola oleh Perum Perhutani,” ujarnya.

Sementara itu, MHD. Fadly Arby, S.H., M.Kn., selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan menyampaikan, bahwa pihaknya akan siap dan respek, turut serta mengawal kegiatan pengamanan hutan, jika terjadi permasalahan di bidang hukum.

“Kejari Lamongan siap memberikan pembelaan, baik perdata maupun pidana terkait masalah gangguan keamanan hutan dan aset-aset yang dikelola Perhutani, demi turut serta mengamankan aset negara yang diamanahkan negara melalui Perhutani,” tegasnya. (Kom-PHT/Mjkt/Abud)

Editor : LRA
Copyright © 2023