KUNINGAN, PERHUTANI (02/04/2020) | Untuk mencegah resiko penularan infeksi penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan melakukan penutupan sementara seluruh lokasi wisata mulai tanggal 01 April 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut, Jumat (03/04).

Kebijakan penutupan tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Nomor 0479/043.7/DIVRE JANTEN/PERHUTANI/2020  tanggal 23 Maret 2020 Perihal Penutupan Sementara Obyek Wisata Divisi Regional Jawa Barat dan Banten terkait Pandemi Covid-19, Surat Edaran Bupati Kuningan nomor : 440/674/Perek & SDA/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Kuningan dan Surat Administratur Nomor : 223/043.7/Bisnis/KNG/Divre Janten, tanggal 30 Maret 2020 perihal Penutupan Sementara Obyek Wisata KPH Kuningan.

Administratur KPH Kuningan, Uum Maksum mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor wisata yang saat ini diimplementasikan oleh jajaran Perhutani KPH Kuningan.

“Sebelum ditutup sementara, kami juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona kepada para pengunjung, misalnya dengan menyediakan sarana mencuci tangan, hand sanitizer, serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan tindakan-tindakan lainya.” ujarnya.

Uum Maksum berharap penyebaran wabah virus corona bisa segera ditangani, sehingga wisata KPH Kuningan bisa dibuka kembali. Untuk pengamanan lokasi wisata, KPH Kuningan melakukan beberapa tindakan antara lain pemberlakuan piket, pembersihan, dan penataan sarana prasarana di lokasi wisata. (Kom-PHT/Kng/Dd).

 

Editor : Ywn
Copyright©2020