BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (21/01/2026) | Di bawah tegakan pinus yang tumbuh rapi di wilayah Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mandalasari Desa Karanggondang duduk bersama membicarakan masa depan pengelolaan hutan yang lebih produktif dan berkelanjutan. Pertemuan tersebut dikemas dalam kegiatan sosialisasi rencana kerja sama agroforestry dengan skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) pada Selasa (20/01). Komoditas yang akan dikerjasamakan adalah 300 pohon jeruk lemon sebagai tanaman sela di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Siweru, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar.
Kegiatan ini menjadi langkah awal Tim Pengembangan Usaha (BangUs) Perhutani KPH Banyumas Timur dalam memperkenalkan konsep agroforestry yang tidak hanya berorientasi pada kelestarian hutan, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat desa hutan. Jeruk lemon dipilih sebagai tanaman sela karena dinilai memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan, perawatan yang relatif mudah, serta cocok dikembangkan di bawah tegakan pinus dengan pengaturan yang tepat.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Tim BangUs memaparkan gambaran umum rencana kerja sama, mulai dari pola tanam, pembagian peran dan tanggung jawab, hingga prinsip pengelolaan hutan lestari yang harus tetap dijaga. Penanaman jeruk lemon diharapkan tidak mengganggu pertumbuhan tanaman pokok pinus.
Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala Sub Seksi Agroforestry dan Wisata, Bambang Ruswanto, menyampaikan bahwa pengembangan agroforestry memang salah satu bagian dari upaya optimalisasi kawasan hutan melalui kolaborasi dengan masyarakat, bukan kegiatan penggarapan lahan tanpa izin.
“Melalui kerja sama nanti, Perhutani berharap kawasan hutan tetap terjaga kelestariannya, sementara masyarakat desa hutan dapat memperoleh manfaat ekonomi tambahan secara legal dan berkelanjutan, dan tentunya diupayakan tanpa adanya aktivitas perambahan,” ujarnya.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, Soelistiyo, menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama akan dilakukan secara bertahap dan transparan. “Saat ini, Perhutani menunggu permohonan kerja sama dari LMDH. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pemeriksaan lapangan serta pembahasan teknis, termasuk mekanisme bagi hasil atau sharing sesuai ketentuan yang berlaku, beserta nominalnya setelah negosiasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LMDH Mandalasari, Sodiri, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Bagi mereka, agroforestry jeruk lemon membuka peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan anggota tanpa harus mengubah fungsi hutan. Diskusi berlangsung interaktif, di mana Sodiri sebagai Ketua juga menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait teknis penanaman, pemeliharaan, serta potensi pemasaran hasil panen di masa mendatang.
“Kami siap mematuhi seluruh prosedur kerja sama yang ditetapkan Perhutani. Kami akan segera menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan agar proses permohonan nantinya dapat berjalan lancar,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang dialog yang penting untuk menyamakan persepsi antara Perhutani dan LMDH sebelum kerja sama direalisasikan. Dengan pemahaman yang sama sejak awal, diharapkan pelaksanaan agroforestry jeruk lemon di RPH Siweru dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang. (Kom-PHT/Byt/Mei)
Editor: Tri
Copyright © 2026