BANDUNG UTARA, PERHUTANI (06/11/2021) | Wana wisata Puncak Bintang Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara dinyatakan bisa kembali dibuka untuk dikunjungi setelah dilaksanakan pengecekan dan pemeriksaan di kawasan wisata Puncak Bintang oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat, Sabtu (6/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Keuangan, SDM dan Umum KPH Bandung Utara Siswandi Kiki Priatna, Kepala Seksi Pengembangan Wisata Alam dan Buatan Disparbud Provinsi Jawa Barat Rispiaga beserta rombongan, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Manglayang Barat Nono Mulyana beserta jajaran, dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bongkor Dudung.

Administratur KPH Bandung Utara melalui Siswandi Kiki mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, wana wisata Puncak Bintang sudah dapat kembali dibuka dengan penerapan standar protokol kesehatan. Selain itu, pengelola wisata Puncak Bintang harus terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

“Kami juga harus membuat laporan harian melalui Aplikasi PeduliLindungi terkait dengan kegiatan kunjungan wisata,” ungkapnya.

Siswandi menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang dilakukan saat pengecekan oleh Disparbud Jabar diantaranya, pengecekan sertifikat CHSE, fasilitas QR Code, sarana prasarana dan prosedur penerapan protokol kesehatan.

“Alhamdulillah wisata Puncak Bintang sudah melengkapi semua persyaratan, sehingga bisa buka kembali dengan penerapan proses yang ketat,” ujarnya.

Sementara itu Rispiaga mengatakan bahwa pengecekan tersebut dilaksanakan guna uji coba penerapan QR code aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan tahap IV di lokasi wisata tersebut.

“Dari semua unsur yang diperiksa semuanya ada. Sehingga, Puncak Bintang bisa kembali dibuka dengan menerapkan prokes,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bdu/Dan)

Editor : Ywn
Copyright©2021