SURABAYA, PERHUTANI (02/02/2023) | Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Timur (Jatim) bekerjasama dengan lembaga kepolisian, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Prov. Jatim menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, dalam rangka mengawal Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2023, yang dilaksanakan di Graha Perhutani Divre Jatim, Ruang Tectona lt. 1 Surabaya, Rabu (01/02)

Kadivre Jatim Amas Wijaya menyampaikan, bahwa kegiatan ini juga diikuti oleh segenap petugas lapangan se-Jatim mulai dari Asisten Perhutani (Asper) dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) melalui aplikasi Zoom Meeting. Ia pun menyampaikan agar kegiatan ini diikuti dengan seksama sebagai bekal dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, ujarnya.

“Ucapan terima kasih kepada Narasumber mudah-mudahan apa yang disampaikan nanti bisa kami jalankan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tutupnya.

Sementara itu, AKBP Iwan Ridwan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan, tindak korupsi merupakan tindak pidana extraordinary crime karena dalam penanganannya secara simultan dan bersama-sama. Untuk penanganan tindak pidana korupsi ada 3 instansi yaitu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, masing masing diatur oleh Undang-Undang tersendiri yakni undang undang KPK, Kepolisian KUHP dan Undang-Undang Kejaksaan, jelasnya.

“Kenapa korupsi harus diberantas? Karena korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan, dan masyarakat akan terganggu, yang dapat mengakibatkan lemahnya nilai-nilai demokrasi, perekonomian, merusak tatanan kehidupan bermasyarakat serta lemahnya penegakan hukum,” katanya.

“Strategi pemberantasan korupsi di era sekarang berbeda dengan era dahulu, bahwa untuk pemberantasan korupsi itu diawali dengan tindakan pencegahan.
Pencegahan ini dilakukan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi di pasal 41, bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi,” katanya lagi.

“Dalam rangka pencegahan ini masyarakat diberikan keleluasaan sampai pengaduan masalah, atau dinas kemudian dari masyarakat disampaikan kepada 3 instansi, bisa ke KPK, Kejaksaan atau Kepolisian RI, tutupnya.

Terpisah, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Retno Setyowati, menambahkan, bila ada pengaduan masyarakat maka akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan apabila terdapat kerugian negara dapat ditingkatkan ke tindakan penyidikan, dan kami akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negaranya. Jika ditemukan kerugian negara, maka kami akan melakukan pendakwaan dengan menggunakan pasal 2 subsider pasal 3, mengenai korupsi, katanya.

“Ancaman bagi pelaku tindak korupsi itu paling singkat 1 tahun dan paling lama itu sampai 20 tahun,” tandas Retno. (Kom-Pht/Div-Jtm/Pth)

Editor : Uan
Copyright © 2023