CIAMIS, PERHUTANI (01/03/2022) I Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis menyerahkan Sharing Kayu Tebangan tahun 2016, 2017 dan 2018 sejumlah Rp 2.112.782.412 kepada 48 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang berada di wilayah KPH Ciamis, bertempat di Aula Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis, Selasa (01/03/2022).

Hadir dalam Kegiatan tersebut Administratur KPH Ciamis Edy Satmoko beserta jajaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis diwakili Sekdis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Giatno, Pengurus LMDH beserta Kepala Desa Penerima Sharing.

Besaran Sharing Kayu Tebangan tahun 2016, 2017 dan 2018 yang diserahkan kepada LMDH/KTH wilayah KPH Ciamis sejumlah Rp 2.112.782.412,- terdiri dari 20 LMDH yang berada dalam wilayah Kabupaten Ciamis sejumlah Rp. 1.247.907.956,- 6 LMDH yang masuk pemerintahan Kota Banjar Rp. 308.283.945,-, dan 22 LMDH yang berasal dari Kabupaten Pangandaran sebesar Rp. 556.590.511,-.

Dalam sambutannya Administratur KKPH Ciamis Edy Satmoko mengatakan bahwa dasar hukum penyerahan dana sharing kayu kali ini adalah keputusan Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/DIR/2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat serta Surat Direksi Perum Perhutani No. 436/KPTS/DIR/2011 tertanggal 18 Juli 2011 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu, Surat Direksi Perum Perhutani No. 0096/059.1/OPS/2022 tertanggal 23 Februari 2022 perihal Pembayaran Sharing Produksi Tahap Ke-2 KPH FSC, Surat Kepala Divisi Regional Jabar & Banten No. 89/022.6/DIVRE JANTEN/2022 tertanggal 24 February 2022 perihal Penyaluran Sharing Produksi Tahun 2016 2018.

“Dana sharing produksi kayu diberikan sebagai bentuk sinergitas Perum Perhutani dan LMDH dalam kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat termasuk keterlibatan LMDH dalam kegiatan perlindungan hutan di pangkuannya masing masing. Harapan Perhutani, dana sharing/bagi hasil produksi kayu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan AD/ART LMDH, seperti untuk pengembangan usaha produktif, pembangunan infrastruktur di desanya, bantuan sosial kemasyarakatan, dan atau untuk menambah kas LMDH itu sendiri”.

Selain itu juga harapan Perum Perhutani dengan adanya sharing produksi kayu ini, LMDH agar meningkatkan peran dan tanggung jawabnya terhadap pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan termasuk memanfaatkan kawasan hutan dengan mentaati peraturan yang berlaku terhadap hak dan kewajibannya yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama, sambut edy.

Sementara Sekdis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Giatno dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Perum Perhutani atas penyerahan sharing produksi kayu tahun 2016, 2017 dan 2018 kepada LMDH atau KTH.

“Semoga sinergitas antara Perhutani dengan LMDH atau KTH terus terjalin dengan baik, anggap sharing ini sebagai reward atas kerjasama selama ini. Mari kita jaga kelestarian hutan, jangan sampai ada kerusakan hutan. Dana sharing sebaiknya digunakan untuk pemberdayaan LMDH dan masyarakat sekitar hutan, digunakan sesuai dengan AD/ART masing-masing LMDH atau KTH dan penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan, pungkas Giatno.

Sementara sambutan dari perwakilan LMDH/KTH disampaikan oleh Ketua KTH Pasopati Hokben Nusantara Imat Ruhimat sekaligus sebagai Kepala Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa sampai saat ini LMDH dan KTH di KPH Ciamis masih konsisten menjaga kelestarian hutan.

“Dana sharing yang kami terima harus kami pertanggungjawabkan penggunaannya kepada anggota, kami juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Perhutani yang konsisten memberikan dana Sharing Produksi kepada LMDH atau KTH”, ujar Imat.   (KOM-PHT/CMS/2022/WH)

 

Editor : MZ

Copyright©2022