NGAWI, PERHUTANI (4/7/2025) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pemangku kepentingan terkait pekerjaan perapatan batas kawasan hutan di Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, pada Kamis (3/7).
Hadir pada rakor tersebut diantaranya perwakilan Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (Kasi PPB) KPH Ngawi didampingi Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (KSS HKAKP) KPH Ngawi, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta, Camat dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kecamatan Widodaren, Kecamatan Pitu dan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi.
Kepala BPN Kabupaten Ngawi melalui Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Warsito menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan batas antara kawasan hutan dengan Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditandai dengan pemasangan patok batas. “Patok ini akan menjadi acuan dalam pengukuran bidang tanah dan membantu memperoleh informasi yang jelas terkait batas eksiting kawasan hutan. Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam pelaksanaanya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala KPH Ngawi melalui Kasi PPB Didik Warsono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahap II rencana pengukuran batas kawasan hutan yang akan dilakukan di Bagian Hutan (BH) Kedunggalar Utara dan Walikukun Utara. “Kami siap bekerja sama dalam melakukan pendampingan pada program yang akan dilaksanakan oleh BPN untuk memastikan batas kawasan hutan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penetapan batas kawasan hutan, serta untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan,” terang Didik.
Kegiatan koordinasi perapatan batas kawasan hutan ini sangat penting dilakukan untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan. Dengan adanya batas yang jelas antara kawasan hutan dengan tanah hak milik, diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik dan membawa manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. (Kom-PHT/Ngw/Put).
Editor:Lra
Copyright©2025