Atas nama cinta, kalangan pemerhati lingkungan meminta kawasan hutan dimoratorium dari penebangan dan konversi karena mereka tak ingin lahan kritis dan kerusakan hutan makin meluas. Namun atas nama cinta pula, pemerintah harus mampu menyiasati kebutuhan lahan untuk memenuhi kecukupan pangan rakyatnya. Apalagi, jumlah rakyat miskin dan berada di bawah garis kemiskinan yang tinggal kawasan ini masih jutaan jiwa.
Dan atas nama pembangunan pula; Kementerian Kehutanan tetap mengusulkan agar kebijakan moratorium konversi hanya dilakukan pada kawasan hutan alam primer dan lahan gambut mengingat pemerintah masih membutuhkan lahan untuk pembangunan jalan dan infrastruktur serta lahan pertanian.
Karena itu pula, menurut Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, kebijakan moratorium konversi sebagai konsekuensi dari ditandatanganinya Letter of Intent (LoI) Indonesia – Norwegia untuk mengurangi emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan hanya dilakukan pada kawasan yang terbatas dan jangka waktu hanya dua tahun. Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada sidang kabinet di Bogor 11-12 Februari 2011 meminta percepatan dan perluasan , pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Percepatan dan perluasan pembangunan itu untuk menurunkan angka kemiskinan dan mengantisipasi gejola permasalahan pangan melalui strategi penyediaan lapangan kerja yang lebih banyak dan mencukupi kebutuhan pangan. Semua kementerian dimandatkan untuk merealisasikan ketahanan pangan ini, termasuk Kementerian Kehutanan. Apalagi, kementerian yang tahun ini memperingati hari bakti Rimbawan ke-28 bersinggungan langsung dengan lebih dari 10 juta rakyat miskin yang hidup di dalam dan pinggiran hutan.
Karena itu, kata Zulkifli, sejak dirinya menjabat Menhut, tak ada yang dilakukannya kecuali menyiapkan instrumen dan kebijakan prorakyat. Bahkan dalam soal ketersediaan pangan, kata dia, Kementerian Kehutanan sudah menyiapkan berbagai kebijakan jauh sebelum dirinya masuk ke kementerian ini.
Keinginan pemerintah untuk menciptakan swasembada di bidang pangan sejak dua tahun terakhir diwujudkan dengan rencana untuk membangun kawasan pertanian pangan dan energi yang terintegrasi di Merauke, Papua, (Merauke Integrated Food and Energy Estate/MIFEE) untuk mengakhiri ketergantungan Indonesia pada beras dan gula impor. Namun tarik ulur penggunaan kawasan hutan untuk lahan pertanian ini sampai kini masih terjadi karena persoalan tata ruang menjadi salah satu penyebab belum jelasnya program ketahanan pangan ini. Dari potensi lahan di Merauke seluas 4,5 juta hektare, sekitar 2,5 juta hektare di antaranya bisa digunakan untuk pengembangan agribisnis.
Narnun, berdasarkan padu serasi antara Pemda Merauke, Provinsi Papua, dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kawasan pertanian 1,28 juta hektare, baik berupa areal penggunaan lain maupun hutan konversi. Dari 1,28 juta hektare itu, sekitar 0,68 juta hektare untuk tanarnan pangan. Tanaman, pangan yang tumbuh baik di daerah ini, antara lain padi, jagung, kedelai, sorgum, dan gandum.
Menghidupkan potensi
Meski upaya menggunakan kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan pangan masih banyak terganjal, tidak berarti kawasan hutan tidak mampu memberikan sumbangan pada ketahanan pangan. Setidaknya, pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) bisa berkontribusi besar bagi ketahanan pangan rakyat mengingat perusahaan pemegang izin HTI harus menyediakan lima persen dari luasan konsesinya untuk tanaman pohon kehidupan.
Dengan asumsi realisesi pembangunan HTI sekitar 4,5 juta hektare, maka ada 225.000 hektare areal HTI yang berpotensi sebagai sumber bahan pangan. Sementara di Jawa, Perum Perhutani tahun ini menargetkan mampu menghasilkan bahan pangan 850.000 ton bahan pangan melalui pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM).
Mulai tahun ini, kata Plt Dirut Perum Perhutani, Haryono Kusumo, BUMN di lingkungan kehutanan ini mencoba masuk ke industri pengolahan pangan alternatif dengan membangan pabrik tepung ketela, tepung jagung, dan tepung sorgum. Kegiatan penyediaan bahan pangan ini diperkirakan bisa menyerap 701.000 tenaga kerja, katanya.
Mengingat besarnya potensi yang dimiliki Perhutani dalam menyediakan pasokan bahan pangan, tidak mengherankan jika Menhut meminta Perum Perhutani mampu menjadi pihak terdepan dalam mengamankan ketersediaan pangan nasional. “Perhutani jadi pihak yang berkepentingan membantu 30 juta rakyat miskin di sekitar hutan. Ada 5.300 desa dengan 5,4 juta keluarga itu aset yang harus dikelola dan dijaga untuk capai keberhasilan pangan,” kata Menteri.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perhutani, Muslimin Nasution, mengatakan Perhutani memang harus berhasil mengawal ketersediaan pangan untuk rakyat miskin. “Harusnya tak ada masalah bagi Perhutani wujudkan itu. Di Jawa sarana, infrastruktur tersedia, tanah subur, lahan ada, dan akses pasar juga terbuka, sehingga Perhutani harus bisa mengentaskan kemiskinan,” katanya.
Karena itu, dia meminta dukungan Menneg BUMN Mustafa Abubakar untuk memaksimalkan sinergitas BUMN dalam mencapai ketahanan pangan. Menurut Menurut Muslimin, Perum Bulog yang juga di bawah Kemeneg BUMN memiliki 4.500 gudang dan 4.500 kios untuk dukung penyediaan pangan. “Kita gak usah lama-lama menyelesaikan masalah ini. Jika semuanya siap, terrnasuk dana, kita bisa jalan kok.”
Sinergi
Pernyataan Muslimin mengenai pentingnya sinergi BUMN untuk mencapai ketahanan pangan bisa menjadi kaca bagi semua pihak, terutama instansi yang terkait langsung dengan penyediaan kebutuhan pangan.
Masalahnya, berapa pun besarnya potensi pangan dari hutan, semuanya itu tidak akan bisa dimanfaatkan dengan baik kalau tidak ada kemauan untuk melakukan diversifikasi pangan dan menggerakkan masyarakat di luar Jawa untuk memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan yang terbentang luas bagi pemenuhan bahan pangan.
Apalagi, potensi kawasan hutan tidak hanya muncul dari tanaman semusim yang mampu menjadi bahan pangan alternatif pengganti beras, tetapi juga melalui penyediaan daging dari rusa maupun sapi, kerbau, dan kambing yang diternakkan dan digembalakan di kawasan hutan melalui sistem “silvopastur”
Kepala Badan Litbang Kementerian Kehutanan, Tachrir Fathoni, mangatakan, potensi pangan yang bisa digali dari kawasan hutan melalui sistem tumpang sari diperkirakan lebih dari 19,3 juta ton, meski sampai kini potensi itu belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena paradigma yang tidak kondusif bagi diversifikasi pangan.
Jenis pangan yang teridentifikasi di kawasan hutan, di antaranya 77 jenis karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 75 jenis minyak dan lemak, 389 jenis biji dan buah-buahan, 228 jenis sayuran, 110 jenis rempah dan bumbu-burnbuan, 40 jenis minuman, serta 1260 jenis tumbuhan.
Untuk itu, pengelolaan hutan berbasis masyarakat guna menciptakan ketahanan pangan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan bisa dimulai da[i kawasan yang memang diperuntukkan bagi rakyat di sekitar dan di dalam hutan melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat.
Bahkan, program penanaman untuk merehabilitasi kawasan kritis juga bisa digunakan untuk memacu rakyat dalam memenuhi kebutuhan pangan karena pohon sukun bisa menjadi salah satu jenis yang dikembangkan. Potensi itu belum termasuk areal hutan tanaman industri (HTI) yang mencapai 4,5 juta hektare, meski harus melibatkan dan memperoleh dukungan penuh dari perusahaan pemegang konsesi izin HTI.
Karena itu, penyediaan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan yang digagas melalui program kawasan pertanian dan energi terpadu di Merauke (MIFEE) sebenarnya juga bukan hal yang terlalu sulit untuk dilaksanakan.
Jika saja Presiden sebagai pemegang mandat tertinggi saat ini menerbitkan inpres untuk masalah penyediaan lahan untuk kepentingan pertanian setelah mendengar masukan dari Kementerian Petanian, Kementerian Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional, maka tidak ada pihak yang akan dapat menggugat keputusan yang diambilnya karena kebijakan: itu menyangkut kepentingan rakyat paling mendasar, yakni pangan.
Apalagi, pembangunan kawasan terpadu itu berbasis pada pengelolaan kawasan oleh rakyat dan tidak dilaksanakan dengan menunjuk pada segelintir perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Kalau pun harus rnelibatkan kedua soko guru ekonomi itu, peran mereka harusnya tidak lebih dari sebagai pengembang (developer) kawasan untuk selanjutnya pengelolaan diserahkan kepada rakyat.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dan perusahaan cukup menyediakan pasar dan fasilitas pendukung yang memungkinkan hasil panenan rakyat tertampung dengan harga pantas dan memberi keuntungan memadai bagi “kawula alit” yang membanting tulang menggarap sawah, kebun, dan tegalannya. Cinta kepada kawasan hutan memang bisa mendua, tetapi jenis cinta inipun akan tetap bisa diterima sepanjang untuk ‘kepentingan rakyat yang membuat negara ini ada.
Nama Media : HARIAN NERACA
Tanggal : Jumat, 18 Maret 2011 hal 2
Penulis : Arief Pujianto