2014-11-14-BDO-warta - Alas Tengah1 copy

Dok.Kom/Pht.Bdo/@2014

BONDOWOSO – PERHUTANI (14/11) Perum Perhutani Bondowoso, belum lama ini menggelar pertemuan dengan warga masyarakat Dusun Kocape, Desa Alas Tengah terkait penanganan tenurial seluas kurang lebih 1.000 Ha yang masuk dalam wilayah RPH Sumber Malang BKPH Besuki. Pertemuan lintas elemen yang diadakan di Gedung Pendidikan Anak Sekolah Dini (PAUD) Dusun Kocape, melibatkan pihak Kapolsek Sumber Malang, pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo, Muspika setempat, serta tokoh masyarakat.
Wakil Administratur Perhutani Bondowoso Utara, Rochimat Rahmat Mulyana, menyatakan pertemuan lintas elemen dilakukan sebagai bagian dari upaya Perhutani untuk merangkul masyarakat dalam mencari solusi terbaik sehingga ke depan tanah negara seluas 1.000 hektare bisa dikelola dengan baik dan diharapkan dengan dilakukannya pertemuan tersebut, dapat tercapai kata mufakat dari kedua belah pihak.
“Perhutani tidak ada niatan merampas tanah yang digarap warga, Perhutani akan mengatur dan mengelola lahan tersebut dengan tetap melibatkan warga sebagai mitra dalam LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Ke depan akan tanah yang digarap wara akan dikonversikan menjadi hutan pinus, sebab dari sejarahnya lahan tersebut dikenal sebagai penghasil getah pinus terbesar di wilayah kerja KPH Bondowoso. Perhutani memiliki bukti penguasaan kawasan hutan yang otentik, karena sekitar 600 hektare merupakan kawasan hutan tanah negara dan sekitar 388 hektare lebih, dahulu leluhur warga sudah menjual kepada Belanda,” tambahnya. Penjualan dari masyarakat kepada pemerintah Belanda dibuktikan dengan dokumen proses verbal van grondruil on verdure schadeloosstelling van her Boschdistrict Bondowoso (NOORD OSCT SAING No. 6/ 1938).
Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat yang juga menjadi anggota DPRD Tingkat II Kab. Situbondo, Joko Suwono, meminta warga yang menggarap lahan 1.000 hektare untuk tegas memilih alternatif seperti yang ditawarkan pihak Perhutani diantaranya menyerahkan lahan kepada Perhutani atau memilih proses penegakan hukum. “Silahkan warga memilih pilihan itu, yang jelas pihak Perhutani telah berjanji untuk tidak merebut lahan tersebut. Perhutani hanya mengelola dengan pola PHBM,” tegasnya.
Pihak Perhutani optimis bahwa penyelesaian konflik tenurial akan segera tercapai karena warga masyarakat sudah mengakui bahwa lahan yang mereka kelola adalah milik Perhutani, ke depan hanya dibutuhkan pendekatan dan komunikasi berjenjang yang lebih intensif sebagai bentuk keseriusan Pihak Perhutani mengamankan kawasan hutan sebagai asset negara. (Kom-PHT/Bdo/Veni)

Editor : Ruddy Purnama

@copyright 2014