TANJUNG LAPANG, INHUTANI II (19/04/2022) | Perumahan Karyawan (Basecamp) PT Inhutani II wilayah Malinau Kalimantan Utara ditetapkan sebagai desa Pancasila oleh KSAD Kodim 0910/Mln dan Koramil 07 Mentarang, bertempat di Kantor Unit Management Hutan Alam (UMHA) Malinau, (16/04).

Desa Tanjung Lapang RT 12 merupakan tempat tinggal (Basecamp) Karyawan PT Inhutani II dimana terdapat berbagai macam suku didalamnya seperti Suku Dayak, Suku Tidung, Suku Jawa, Suku Batak, Suku Bugis, Suku Mbajo yang terdiri dari agama yang berbeda-beda.

Penetapan Desa Pancasila ini ditetapkan oleh Danramil 07 mentarang dalam acara khusus yang turut dihadiri oleh General Manager (GM) Inhutani II Unit Kalimantan Utara, perangkat Desa Adat Tanjung Lapang dan Malinau Barat.

Danramil 07 mentarang, Agus Purnomo mengungkapkan bahwa ditetapkannya RT 12 Desa Tanjung Lapang ini didasarkan karena lokasi tersebut telah memenuhi unsur kebhinekaan suku, agama, maupun budaya namun tetap hidup berdampingan secara hukum.

General Manager (GM) Inhutani II Unit Kalimantan Utara, Wahyudi Suleksono menyampaikan bahwa seiring berkembangnya zaman, nilai-nilai Pancasila mulai meredup dalam kehidupan sehingga dengan ditetapkannya Desa Pancasila ini diharapkan agar sebagai masyarakat Indonesia dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan.

“Hal ini selaras dengan tujuan diadakannya Desa Pancasila, yaitu sebagai suatu media pembelajaran tentang Pancasila bagi masyarakat luas, meningkatkan kerukunan antar warga, membangkitkan dan memelihara serta melestarikan nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tak lupa menangkal dan mencegah pengaruh faham radikal dan intolerans dari luar maupun dalam negeri,” jelasnya. (Kom-INH2/DI)

Editor : Ywn

Copyright©2022