KEDU SELATAN, PERHUTANI (30/5) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu selatan mengadakan pertemuan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk membahas kegiatan pengelolaan sumber daya hutan yang belum dimanfaatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Purworejo .
Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Purworejo, Sujarmadi menyampaikan bahwa semua kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan harus dipayungi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). “Kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan tidak bisa dilakukan oleh perseorangan tetapi harus dalam bentuk kelompok yang menaungi masyarakat desa sekitar hutan, di dalam PHBM ada jiwa berbagi, yakni berbagi peran dan tanggungjawab.” katanya.
Tidak hanya menghitung Sharing, LMDH juga harus ikut terlibat dalam perencanaan dan meningkatkan kerjasamanya terutama dalam hal produksi getah pinus, agar semua sesuai dengan target yang diharapkan dan kerjasama ini bisa saling menguntungkan.
Menurut Sujarmadi, jiwa berbagi tidak hanya Perhutani dengan LMDH saja, namun bisa dengan stakholder lainnya seperti Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan investor. Di Jawa Tengah ada peraturan Gubernur yang bisa memfasilitasi LMDH untuk menerima bantuan dan dilibatkan dalam program Pemerintah. (Kom-Pht/Kds)
Editor : A. Irfan Setiawan
Copyright ©2015