SARADAN, PERHUTANI (3/10/2020) | Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan menggelar apel siaga pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Dalkarhutla) di petak 163c-2 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gandul Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Notopuro, Jum’at (2/10).

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Saradan yang diwakili oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Notopuro Nor Ivansyah menyampaikan, bahwa untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan perlu adanya kerjasama dengan berbagai stakeholder yang ada, baik dari pihak TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama maupun Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Ivansyah mengaku sudah menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat baik secara langsung melalui petugas di lapangan maupun dengan pemasangan papan himbauan atau larangan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan. “Diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan memahami sanksi hukum bagi pelakunya karena sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Nor Ivansyah.

Pada kesempatan yang sama Kapolsek Pilangkenceng Sumantri mengatakan bahwa jajarannya siap siaga untuk membantu Perhutani dalam kegiatan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pihaknya akan membuka diri untuk bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Perhutani dalam pencegahan terjadinya karhutla. “Hal itu bisa dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat baik melalui penyuluhan maupun himbauan via media sosial,” ujarnya.

Sementara Ketua LMDH Wono Lestari Agus Lamianto mengatakan jika pihaknya sebagai mitra kerja Perhutani akan selalu siap untuk membantu kegiatan Perhutani dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Kebakaran hutan akan merusak ekosistem dan dari sisi ekonomi tentu LMDH juga dirugikan karena pendapatan dari sharing produksi kayu akan berkurang,” ujar Agus.

Apel siaga Dalkarhutla dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yaitu dengan pembatasan peserta apel, pengaturan jarak peserta apel dan wajib bermasker bagi segenap peserta apel. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020