SEMARANG, PERHUTANI (21/07/2022) | Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengadakan Focus Group Discussionu terkait penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus  (KHDPK) pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Griya Persada Bandungan, Rabu (20/07).

Kegiatan FGD yang dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Regional Jawa Tengah, Wakil Kepala Divisi Regional Jawa Tengah, Direktur Intelijen Keamanan Polda Jateng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebagai narasumber), Kasatreskrim Polres se-wilayah Polda Jawa Tengah, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) se-wilayah Divre Jawa Tengah, dan masing-masing jajaran terkait.

Kepala Divisi Regional Jawa Tengah, Budi Widodo menyampaikan kegiatan Focus Group Discussion ini merupakan salah satu tindak lanjut Perhutani atas Surat Keputusan Menteri LHK nomor 287 terkait KHDPK dan kondisi di lapangan tingkat tapak saat ini telah terjadi beberapa konflik antara lain, penguasaan lahan, perusakan, serta penebangan pohon dalam kawasan hutan.

Perhutani memandang perlu adanya penyamaan persepsi antara instansi penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia melalui kegiatan FGD dalam hal pengamanan hutan setelah terbitnya SK 287 dan dampaknya.

Perwakilan Dinas LHK, Susilo Nugroho menyampaikan kesiapan jajaran nya dalam turut mendukung Perhutani dalam pengamanan hutan pasca penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. (Kom-PHT/DivJateng/Isa)

Editor : Aas

Copyright©2022