TRIBUNNEWS.COM (02/01/2022) | Perhutani tidak hanya berkutat pada masalah kehutanan, tetapi juga terbukti mendorong kesejahteraan warga sekitar hutan. Dalam program kelola sosial Agroforestry Tebu Mandiri (ATM), Perhutani menyalurkan 241 ekor kambing kepada 11 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Masyarakat Desa Hutan (KMDH) di Kabupaten Nganjuk, Minggu (2/1/2022).

Bantuan tersebut diberikan oleh Perhutani untuk pengembangan LMDH dan KMDH wilayah kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Nganjuk dan Jombang.

Administratur Perhutani KPH Jombang-Nganjuk, Muklasin menjelaskan, pihaknya mendapat amanah dari Kementerian BUMN dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) untuk bisa memenuhi kebutuhan gula. Caranya dengan menanam tebu melalui sosial ATM.

“Untuk itulah, kami mendorong LMDH dan KMDH agar semakin produktif mengelola hutan. Dengan mencukupi kebutuhan gula melalui tebu ATM ini, dan juga dari ternak kambing yang kami serahkan,” kata Muklasin.

Dikatakan Muklasin, selama ini baik LMDH dan KMDH di wilayah sekitar hutan Perhutani memiliki peran cukup penting. Baik dalam ikut berperan aktif menjaga hutan, maupun mengambil manfaat dari lingkungan hutan. Di antaranya dengan menanam tanaman produktif yang menghasilkan bahan kebutuhan gula seperti tanaman tebu.

“Melihat peran penting LMDH dan KMDH itulah kami berupaya terus untuk bisa memaksimalkan produksi pertanian dari memanfaatkan lahan kosong di lingkungan hutan,” ujar Muklasin.

Sementara Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, kegiatan dari program LMDH dan KMDH yang melibatkan banyak masyarakat cukup penting. Apalagi bagi hasil keuntungan ke masyarakat juga cukup tinggi, yaitu sebesar 10 persen.

“Kami ucapkan Alhamdulillah, sudah banyak program dari sektor vertikal yang hadir di Kabupaten Nganjuk. Perhutani berupaya mensejahterakan masyarakat dengan memberi bantuan 241 ekor kambing senilai Rp 350,5 juta kepada LMDH dan KMDH di wilayah Nganjuk,” kata Marhaen.

Marhaen berharap, bantuan kambing itu dijaga dan dikembangkan dengan baik. Dan bantuan kambing tersebut tidak boleh dipindahtangankan.

“Masyarakat penerima bantuan harus bisa menjaga amanah ini. Dan jangan lupa, membentuk koperasi yang berbadan hukum untuk pengelolaan yang lebih baik dan maksimal,” pesan Marhaen. *****

Sumber : tribunnews.com

Tanggal : 02 Januari 2022