BANDUNG, PERHUTANI (31/12) – Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) mengenai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan, di Cikole Jayagiri Resort, Selasa (30/12).
Hadir sebagai narasumber Kepala Sub Direktorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala
Biro Hukum Kantor Pusat Perum Perhutani.
Sambutan Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten yang dibacakan oleh Kepala Biro Perlindungan Sumberdaya Hutan dan Kelola Sosial Taufik Hidayat menyatakan bahwa penguasaan tanah dalam kawasan hutan berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini karena sudah berlangsung cukup lama sehingga kegiatan pengelolaan hutan yang telah direncanakan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hal-hal yang menjadi pokok pembahasan antara lain Perhutani sebagai pengelola hutan di Pulau Jawa tidak dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Penguasaan,
Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Terhadap ketentuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengkaji dan mengusulkan dalam Petunjuk Teknis agar Perum Perhutani menjadi anggota Tim IP4T. Hal demikian diperlukan sebagai filter awal dalam mempertahankan eksistensi kawasan hutan. FGD semacam ini sangat diperlukan supaya semua pihak termasuk masyarakat mendapat informasi yang jelas tentang Peraturan Bersama ini. (Kom PHT-Divre Janten/Ade)
Editor : Dadang K Rizal
@copyright 2014