TUBAN, PERHUTANI (31/05/2022) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bersama Fasilitator Caraka Media Group Tuban melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban dan Kasar Reskrim Polres Tuban bertempat di Aula Ruang Kesambi Kantor KPH Tuban, Selasa (31/05).

Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Tuban, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasi Bidang Umum Kajari Tuban, dan Kasat Reskrim Polres Tuban masing-masing beserta jajaran terkait.

Dalam sambutannya Administratur KPH Tuban, Miswanto mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres dan Kajari Tuban yang sudah bersedia hadir berdiskusi dengan jajaran Perum Perhutani KPH Tuban.

“Semoga dengan adanya diskusi ini bisa bermanfaat untuk bekal pengetahuan jajaran Perhutani KPH Tuban dalam melaksanakan tugas menjaga aset negara, membangun sinergitas dan kebersamaan dengan instansi terkait, serta upaya penyelesaian penanganan perkara,” jelas Miswanto

Sementara itu Kajari Tuban, Suhendri menyampaikan suatu kegiatan yang berorganisasi yang dilakukan dikawasan hutan tidak berdiri sendiri dan segala sesuatu yang bersifat melanggar hukum harus ditindak secara tegas dan jelas.

“Harapannya, lembaga yang bergerak di bidang kehutanan khusunya Perhutani bisa dibuat sebuah rancangan dalam memetakan peta persuasif, peta pam, dan peta gal mengenai kondisi hutan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, sehingga masyarakat dan individu-individu yang bergerak di koperasi bidang kehutanan, dan jasa kayu agar bisa dibuat sebagai acuan untuk kedepannya,” katanya.

Sat Reskrim Polres Tuban yang diwakili Kaur Reskrim Surawi, menyambut baik pertemuan diskusi ini. Dalam kesempatan tersebut Surawi menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Harapannya dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kerja jajaran Perum Perhutani KPH Tuban. Mengingat banyaknya anggota yang perlu memahami materi tugas pokok serta fungsi dalam penanganan hukum khususnya dibidang pengamanan hutan,” terang Surawi. (Kom-PHT/Tbn/Erz)

 

Editor : Uan

Copyright © 2022