PURWODADI, PERHUTANI (21/02/2022) | Bertempat di aula kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, Perhutani bersama Kepolisian Resort (Polres) Grobogan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan memberikan Pembinaan, Koordinasi dan Penyuluhan Polisi Khusus (Binkorpolsus) kepada segenap Polisi Hutan di wilayah KPH Purwodadi, Senin (21/02).

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh KPH Purwodadi dihadiri oleh 7 orang Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), 24 perwakilan Kepala Resort Polisi Hutan (RPH) sebagai peserta.

Administratur KPH Purwodadi, Dian Rakhmawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa segenap jajaran Polisi Hutan agar memahami dan mampu melakukan tindakan-tindakan kepolisian dalam melaksanakan tugas dan menangani permasalahan yang timbul  di lapangan.

Kepala Unit Pembinaan Kemasyarakatan Polres Grobogan, Moch Agus Salim memaparkan materi tentang koordinasi, pengawasan dan bimbingan teknis Kepolisian Khusus, mengacu Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Bimbingan Teknis serta Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan, Djohan Arifin menyampaikan tugas dan kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan mengacu Undang-undang nomor 16 tahun 2004 pasal 30. Dibidang perdata dan TUN, jaksa pengacara negara yang dengan kuasa khusus bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara / pemerintah / BUMN / BUMD serta dibidang intelejen

Djohan berharap materi-materi yang diberikan dapat bermanfaat bagi petugas dan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam hal ini pada upaya-upaya pengelolaan hutan secara lestari. (Kom-PHT/Pwd/EP)

Editor : Aas

Copyright©2022