JAWAPOS.COM (09/03/2023) | Radar Bojonegoro – Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bojonegoro gelar pembinaan hukum pada masyarakat desa hutan di kantor Kecamatan Dander kemarin (8/3). Membahas pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.

Siapapun merusak bisa terjerat hukum. Baik penebang pohon, pengangkut, maupun orang memiliki atau menguasai secara tidak sah. Pembinaan memberi pemahaman bersama, baik Perhutani, pemerintah desa (pemdes), kecamatan, masyarakat desa, atau lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).

Administratur Perhutani KPH Bojonegoro Irawan Darwanto Djati mengatakan, pembinaan ini agar semua tahu aturan, baik yang harus dan tidak boleh dilakukan. Menjaga kelestarian SDH menjadi visi kami, adalah agar kelesatrian berdampak kesejahteraan masyarakat desa hutan.

Irawan berpesan agar masyarakat bisa bekerja sama dengan Perhutani pemanfaatan sumber daya hutan. Menjaga agar sumber daya hutan tetap lestari.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Fathin mengapresiasi pembinaan dilakukan Perhutani melibatkan kepolisian, dan kejaksaan. Mempertemukan masyarakat sekitar hutan untuk mengetahui problem dihadapi. Pertemuan ini agar berkesinambungan, tidak hanya sekali saja. Edukasi hukum ini penting, terlebih masyarakat sekitar hutan masih awam peraturan.

Kasat Bimas Polres AKP Agus Elfauzi mengajak masyarakat melestarikan hutan agar terus memberi manfaat. Jangan sampai kayu di hutan dimanfaatkan tidak bermanfaat. ‘’Kalau banyak ditebang tidak jelas, nanti mengakibatkan rusaknya kawasan hutan. Mengakibatkan longsor, banjir dan kekeringan,’’ ujarnya. (ewi)

Sumber : jawapos.com

Tanggal : 09 Maret 2023