BANGKA, INHUTANI V (17/02/2023) ǀ PT Inhutani V bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca gelar sosialisasi kegiatan penyelesaian usaha tak berizin dalam kawasan hutan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Jum’at (17/02).

Dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua DPRD Komisi III Kepulauan Bangka Belitung Adet Mastur, Sekretaris Camat Kecamatan Belinyu Ahmad, Kepala KPHP Bubus Panca Ruswanda, Danramil Kecamatan Belinyu Peltu Heri Irwandi, Widyaiswara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Selamet Wahyudi, serta seluruh elemen masyarakat setempat.

Dalam kesempatan ini Ruswanda menjelaskan bahwa masyarakat yang terlanjur berusaha di dalam kawasan hutan dan belum memiliki izin diimbau untuk segera melapor atau mendatakan diri kepada pihak Desa, Dinas Kehutanan khususnya KPHP, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ataupun Instansi terkait. Begitupun pihak Dinas Kehutanan dalam hal ini KPHP maupun PBPH wajib melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang telah terbangun di dalam kawasan atau konsesinya paling lambat bulan juni 2023.

Adet Mastur selaku Ketua DPRD Komisi III Kepulauan Bangka Belitung turut menyampaikan bahwa pendataan ini di lakukan untuk mendata agar masyarakat mendapatkan akses legal. Kawasan Hutan ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk menyengsarakan masyarakat, diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat merasa aman dan nyaman untuk berkebun di dalam kawasan hutan sesuai peraturan yang berlaku

“PT Inhutani V adalah satu-satunya PBPH di Kabupaten Bangka yang sudah memiliki legalitas baik (Rencana Kerja Usaha) RKU maupun (Rencana Kerja Tahunan) RKT dan sudah menjalankan aktivitas sesuai legalitas yang ada, PT Inhutani V adalah sahabat DPRD dalam hal pengelolaan hutan di Bangka, ” jelas Adet.

Selamet Wahyudi menyampaikan paparan tentang Jangka Benah Sawit keterlanjuran dengan menanam  komoditi Aren, Meranti, Kelapa, dan tanaman Karamunting.

Winanti Meilia Rahayu selaku Manager PT Inhutani V Bangka juga menjelaskan bahwa setelah UUCK masyarakat memiliki akses legal terhadap hutan melalui program Perhutanan Sosial dengan Skema Kemitraan Kehutanan.

“PT Inhutani V sendiri sudah memiliki 9 Kelompok Tani Hutan (KTH), satu diantaranya sudah mendapatkan SK Menteri LHK, 3 KTH sedang Proses di KLHK dan 5 KTH sedang dalam proses administrasi. Setelah sosialisasi ini harapan kami semakin banyak yang bermitra dengan kami sehingga masyarakat memiliki akses legal di dalam kawasan hutan dengan bermitra dengan PT Inhutani V.” Tutup Winanti. (Kom-INH5/Erw)

Editor : Ywn
Copyright © 2023