KEDU SELATAN, PERHUTANI (25/9/2017) |Perum Perhutani menyelanggarakan kegiatan konsultasi publik tentang Sustainable Forest Management atau pengelolaan hutan lestari di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan di Purworejo, Selasa (19/09).
Konsultasi publik bertujuan untuk mendapatkan masukan, tanggapan dan saran dari para pemangku kepentingan tentang pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perhutani khususnya terkait dengan hak-hak dan kepentingan mereka yang hidup di sekitar kawasan hutan. Para pemangku kepentingan yang hadir berasal dari wilayah Kabupaten Purworejo, Kebumen, Wonosobo, Banjarnegara, dan Banyumas beserta perwakilan LMDH dari kelima Kabupaten.

Dalam acara tersebut, Administratur KPH Kedu Selatan Agus Yulianto memberikan informasi tentang pengelolaan hutan Perhutani KPH Kedu Selatan, sertifikasi FSC dan penerapan sistem  FSC Controlled Wood.  Selain itu disampaikan pula hak-hak masyarakat desa hutan sekaligus komitmen perusahaan bahwa kayu yang dipanen atau ditebang (1) tidak kayu ilegal, (2) tidak melanggar hak-hak sipil dan tradisional, (3) tidak berasal dari hutan yang bernilai konservasi tinggi, (4) tidak dari kawasan yang dikonversi dari hutan alam atau ekosistem berkayu lainnya menjadi hutan tanaman atau penggunaan non kehutanan, dan (5) tidak berasal dari tanaman hasil rekayasa genetik.

Perum Perhutani adalah salah satu perusahaan kehutanan dunia pemegang sertifikat Sustainable Forest Management (SFM) atau pengelolaan hutan lestari standar internasional FSC.  Persyaratan pemenuhan standar FSC tersebut salah satunya adalah audit surveillance verifikasi sistem FSC Controlled Wood untuk lokasi-lokasi yang belum memiliki sertifikat FSC FM-CoC. Kegiatan audit surveillance rencananya akan dilaksanakan pada 9-20 Oktober 2017 di KPH Kedu Selatan. (Kom-PHT/Kds/Ay)
Editor: Soe
Copyright©2017