Dok.Kom-PHT/ Kanpus ©2017

JEMBER, PERHUTANI (25/09/2017) |  Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember, Karuniawan membuka kegiatan konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan wilayah Kabupaten Jember dalam rangka implementasi pengelolaan hutan lestari di kantor Perhutani Jamber,  Rabu (20/09).

Karuniawan menyampaikan bahwa konsultasi publik ini penting bagi Perhutani untuk mendengarkan masukan atau saran sekaligus memberikan informasi tentang hak-hak masyarakat serta peran mereka dalam pengelolaan hutan yang lestari khususnya penerapan standar Forest Stewardship Council (FSC) Controlled Wood.

” Kita sampaikan bahwa Perhutani selain memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari standar internasional FSC, juga menerapkan standar FSC Controlled Wood yaitu jaminan bahwa penebangan kayu Perhutani selama ini (1) tidak  ilegal, (2) tidak melanggar hak-hak sipil dan tradisional, (3) tidak berasal dari hutan yang bernilai konservasi tinggi, (4) tidak dari kawasan yang dikonversi dari hutan alam atau ekosistem berkayu lainnya menjadi hutan tanaman atau penggunaan non kehutanan, dan (5) tidak berasal dari tanaman hasil rekayasa genetik,” kata Karuniawan dihadapan peserta diskusi.

Selama ini Perhutani telah bekerjasama dengan masyarakat desa hutan yang diwadahi dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dengan para pemangkukepentingan lainnya seperti Pemda, dan organisasi lainnya dalam pengelolaan hutan.

Konsultasi publik menghasilkan masukan positif dan dihadiri oleh akademisi dari Universitas Jember, anggota DPRD dan Muspida Kabupaten Jember, perwakilan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember, beberapa Kepala Desa, anggota LMDH serta pemerhati lingkungan di Jember. (Kom-PHT/Jbr/Ek)
Editor: Soe
Copyright©2017