MADIUN — Dalam mengelola hutan Perum Perhutani KPH Saradan berbasis pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Sejalan dengan tuntutan masyarakat secara regional, nasional dan internasional, terutama LSM bidang kehutanan, buyer dan stakeholder yang tergabung dalam FSC (Forest Stewardship Council).
Guna mengimplementasikan standar FSC, KPH Saradan menggelar konsultasi publik HCVF (High Conservation Value Forest) atau KBKT (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi) dan Controlled Wood (CW) di Aula Universitas Merdeka (Unmer) Madiun kemarin (15/12). Acara ini dihadiri forpimda Kabupaten Madiun, LSM, tokoh masyarakat.
Tujuan identifi kasi HCVF adalah untuk mengetahui kawasan bernilai konservasi tinggi, membangun strategi pengelolaan KBKT dengan proses PCP (Participatory Conservation Planning) dan SCP (Site Conservation Planning), membangun sistem pemantauan atau monitoring pengelolaan KBKT untuk mengetahui ketepatan strategi yang dikembangkan.
KPH Saradan menjustifi kasi KBKT yang telah teridentifi kasi adalah Nilai Konservasi Tinggi (NKT 1), NKT 2, NKT 3, NKT 4, NKT 5 dan NKT 6. Untuk CW meliputi pemanenan kayu ilegal atau yang ditebang dalam kawasan hak sipil dan hak tradisional yang dilanggar, kayu yang ditebang bernilai konservasi tinggi. Dengan verifi kasi ini diharapkan masyarakat dan LSM di sekitar hutan, khususnya wilayah KPH Saradan bisa dan mau ikut merawat, melestarikan dan menjaga ekosistem hutan agar bisa dinikmati bersama dan anak cucu. (adv/sar/sat)
Sumber : Radar Madiun, Hal. 40
Tanggal : 17 Desember 2014