TRIBUNNEWS.COM (02/11/2018) | Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mojokerto berencana melakukan perluasan untuk tanaman jenis kayu putih di Hutan di wilayah Lamongan. Perluasan tanam itu lantaran cukup ekonomis apalagi pengelolaanya untuk penyulingan dilakukan sendiri oleh Perhutani.

Perluasan tanaman kayu putih ini disampaikan Wakil Administratur KPH Mojokerto, Mada Yuwono Hadhi, Jum’at (2/11/2018). Pohon tanaman jenis kayu putih belum banyak di Lamongan, makanya pihaknya berusaha melakukan perluasan area.

Saat ini, di Lamongan sudah ada sekitar 8 ribu hektare tanaman kayu putih, tersebar di hutan Mantup, Bluluk, Ngimbang, Sambeng, Bluluk, dan Modo.

“Kami fokus untuk memperluas tanaman bahan minyak kayu putih ini,” katanya.

Perluasan tanaman ini diutamakan lantaran Perhutani sudah mempunyai pabrik penyulingan di Dawar Mojokerto, bahkan pabrik serupa di beberapa daerah juga mulai diwujudkan.

“Kalau pabrik penyulingan sudah ada otomatis bahan bakunya harus diperbanyak,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan perluasan area, pihaknya akan menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), agar bisa bersama-sama menanam kayu putih.

Sebelumnya, ada usulan kalau tanaman kayu putih itu pengelolaannya ditangani lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) mulai memanen daun, menyetorkan ke perusahaan dengan sistem bagi hasil dengan Perhutani.

Hanya saja pemasaran minyak kayu putih yang dihasilkan tetap disetorkan kepada Perhutani tidak bisa langsung dijual sendiri oleh LMDH.

“Tanaman kayu putih ini awalnya ditanam di wilayah Hutan di Kemlagi Mojokerto sejak dulu. Dan pada 2007 lalu mulai diperluas areanya hingga saat ini,” ujarnya.

Sumber : tribunnews.com

Tanggal : 2 November 2018