BOGOR, PERHUTANI (24/05/2023) l Bertempat di Gedung serba guna Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understranding (MoU) dengan Kejari Kabupaten Bogor tentang Penanganan dan Penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kamis (25/05)

Hadir dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Bogor Ade Sugiharto didampingi Wakil Administratur Deni Rusyana, segenap Kepala Seksi (Kasi), segenap Asisten Perhutani (Asper), Kepala Sub Seksi KPH Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Sri Kuncoro dan segenap Kepala Bidang.

Penandatanganan dilakukan oleh Administratur KPH Bogor Ade Sugiharto dan Kepala Kejari Kabupaten Bogor Sri Kuncoro.
Kerjasama tersebut dilakukan guna mempermudah penyelesaian masalah tenurial ataupun konflik dengan masyarakat sekitar kawasan hutan agar ditangani secara tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ade Sugiharto mengatakan bahwa luas tenurial kawasan hutan di wilayah kerja KPH Bogor saat ini mencapai kurang lebih 14.000 Ha terbagi dalam strata A, B, C dan D yang saat ini sedang dalam proses penanganan.

“Target penyelesaian konflik tenurial 3 (tiga)  bulan kedepan seluas 1.200 Ha, diantaranya  berupa surat pernyataan dari penggarap bahwa lokasi yang digunakan merupakan kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara Sri Kuncoro mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Bogor untuk membantu menyelesaikan masalah agraria dalam Kawasan hutan di wiliayah Kerja KPH Bogor.

“Kami akan membantu dalam hal pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya baik sebagai fasilitator maupun mediator dalam perkara yang menyangkut legalitas hukum kawasan hutan dan tentu saja kami membutuhkan dukungan Perhutani dalam hal kelengkapan data sehingga dapat ditindaklanjuti,” tandasnya. (kom-pht/bgr/mul)

 

Editor : AGS
Copyright©2023