KENDAL, PERHUTANI (30/11/2022) │ Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal dan KPH Pekalongan Timur menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Batang, Selasa (29/11).

Administratur KPH Kendal, Widodo Budi Santoso dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin baik antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri. “Penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan ini sebaga salah satu upaya mengatasi permasalahan hukum dalam pengelolaan hutan. Apalagi saat ini Perhutani tengah mengimplementasikan International Standardization Organization (ISO) 37001 tahun 2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan,“ tegas Widodo.

Dalam ISO 37001 tahun 2016 Perhutani menerapkan 4T yaitu Tolak penyuapan, Tolak penggelembungan anggaran, Tolak  pemotongan uang kerja dan Tolak benturan kepentingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom menyambut baik jajaran Perhutani yang mempunyai wilayah di Kabupaten Batang. “Terkait dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama Kejaksaan Negeri Batang akan segera ditindaklanjuti bilamana terjadi permasalahan di bidang hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara,“ jelasnya.

Selain dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Batang dan jajaran KPH Kendal dan KPH Pekalongan Timur, hadir pula Perwira Pembina Jaga Wana KPH Kendal Ina Sujarwati. (Kom-PHT/Knd/Myk)

Editor : Aas

Copyright©2022