BANDUNG SELATAN, PERHUTANI (25/11/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH ) Bandung Selatan menyerahkan bantuan berupa uang tunai untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Pasir Panjang RT 04  RW 10, Desa Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Jumat (25/11).

Bantuan diserahkan langsung oleh Administratur Perhutani Bandung Selatan Arif Marghana beserta jajaran kepada Penerima bantuan Taryat Sutarya, disaksian oleh  Ato Susanto Asper BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Banjaran, dan Kepala Desa Cempaka Mulya Haris.

Arif Marghana mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial Perhutani kepada masyarakat Desa Hutan yang tempat tinggalnya sudah tidak layak huni.

“Bantuan ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada mitra kerja penyadap getah pinus yang selama ini telah bekerja sama dalam proses produksi getah pinus. Adapun sasarannya yaitu para penyadap getah pinus yang tempat tinggalnya sudah tidak layak huni, sehingga diharapkan mereka mempunyai tempat tinggal yang lebih baik, nyaman, dan Layak,”Ungkapnya.

Sementara itu Haris mengucapkan terima kasih kepada Perhutani atas kepedulian terhadap warga desa Cempaka Mulya yang Kondisi tempat tinggalnya sudah tidak layak.

“Selama ini yang bersangkutan memang seorang penyadap yang rajin, dan memang kondisi rumahnya sudah tidak layak huni. Semoga kedepanya lebih banyak lagi masyarakat Desa Sukamulya yang  bermitra dengan Perhutani sebagai penyadap.” Ujarnya.

Sementara itu Taryat Sutarya mengatakan bahwa bantuan tersebut sangat bermanfaat untuk keluarganya, ucapan terima kasih kepada Perhutani Bandung Selatan atas kepedulianya.

“Terima kasih kepada Perhutani Bandung Selatan atas bantuan yang telah diberikan, semoga menjadi berkah dan Perhutani semakin jaya”, Pungkasnya.

(Komp-Pht Bds/Yans)