KEDU SELATAN, PERHUTANI (16/09/2022) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan bersama Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan pembinaan bidang hukum dan penandatanganan kesepakatan bersama, Rabu (14/09).

Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Administratur KPH Kedu Selatan, dan segenap Asisten Perhutani (Asper) di wilayah KPH Kedu Selatan. Acara dimulai pukul 13.00 wib bertempat di aula Kantor Perhutani KPH Kedu Selatan.

Administratur KPH Kedu Selatan, Usep Rustandi mengingatkan bahwa pengelolaan hutan melibatkan masyarakat sekitar hutan serta stake holder terkait. “Maka tidak bisa dipungkiri terkadang muncul permasalahan-permasalahan hukum. Hal ini yang mendorong Perhutani mengadakan kesepakatan dibidang hukum, dengan harapan agar permasalahan dapat terselesaikan dengan cara damai sehingga tetap terjalin hubungan baik bagi setiap pemangku kepentingan yang berada disekitar hutan,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman memberikan pembinaan hukum kepada semua peserta yang hadir. Ia juga memberikan pembinaan tentang korupsi didalam korporasi.

Usai memberikan pembinaan, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo bersama Administratur KPH Kedu Selatan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama penanganan perkara bidang hukum, perdata dan tata usaha negara.

Eddy menyatakan pihak Kejaksaan Negeri Purworejo bersedia menjadi mediator, fasilitator, penyelesaian perkara atau permasalahan hukum yang dihadapi Perhutani baik yang di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihaknya juga terbuka untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, konsultasi masalah hukum, perdata ataupun permasalahan tata usaha negara. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Aas

Copyright©2022