SEMARANG, PERHUTANI (23/06/2022) | Dalam proses pembangunan pabrik pengolahan biomassa yang berlokasi di Rembang, Sukabumi dan Demak, Perhutani bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pembahasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dan Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH). Kegiatan ini digelar di Novotel Semarang, Kamis (23/06).

Pembangunan pabrik pengolahan biomassa merupakan salah satu upaya mendukung energi baru dan terbarukan (EBT) dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) 2021-2030. Perum Perhutani mendapat tugas dari Pemerintah, yakni penyediaan biomassa dan pengembangan industri biomassa untuk cofiring Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai implementasi kebijakan cofiring bauran EBT tercapai sebesar 23% pada tahun 2025.

Hadir dalam kegiatan, Kasubdit Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan Sudarmalik, Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Farid Mohammad, Wakil Kepala Divisi Regional Jawa Tengah Djohan Suryoputro, Kepala Divisi Hukum dan Kepatuhan Adi Prasetya Utama, serta jajaran Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, jajaran Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, dan jajaran dari Perum Perhutani terkait.

Kepala Divisi Hukum dan Kepatuhan Perhutani, Adi Prasetya Utama menyampaikan pembahasan pengesahan rencana jangka panjang ini dalam rangka memperkuat bisnis Perhutani. “Perhutani sudah merencanakan pembangunan pabrik biomassa dan revitalisasi Minyak Kayu Putih. Terkait dengan itu, terutama pabrik biomassa untuk mendukung energi terbarukan. Perhutani juga mengimplementasikan kebijakan cofiring dan melakukan kerjasama dengan PLN dan PTPN 3. Diharapkan pertemuan ini bisa mempercepat perijinan pembangunan pabrik,” jelasnya.

Kasubdit Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan Sudarmalik menyampaikan apresiasi kepada Perhutani dalam mendukung EBT dengan pembangunan pabrik biomassa. Pihaknya siap mendukung Perhutani dalam implementasi kebijakan cofiring seperti yang dimandatkan Presiden. (Kom-PHT/DivJateng/Isa)

Editor : Aas

Copyright©2022