CIAMIS, PERHUTANI (06/06/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wangunjaya dan Pesantren Miftahul Ulum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Pesantren Miftahul Ulum Ciamis, Senin (6/6).

Objek yang tertuang di dalam Perjanjian Kerjasama berada di petak 1e luas 0,5 Ha Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Madati, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciamis yang secara administratif berada di Desa Tenggerraharja, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.

Kegiatan tersebut dihadiri Administratur KPH Ciamis yang diwakili Kepala Sub Seksi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), Ade Heryana, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan (HKKP), Wahyu Hidayat, Kepala Desa Tenggerraharja sekaligus Ketua LMDH Wangunjaya, beserta perangkat desa Tenggerraharja dan Kepala Pondok Pesantren Miftahul Ulum, K.H Edi Junaedi.

Administratur KPH Ciamis melalui KSS HKKP mengatakan bahwa aspek legalitas merupakan syarat utama di dalam sebuah kerjasama. Kepedulian Masyarakat sekitar hutan terhadap Situs Budaya yang berada di dalam Kawasan hutan perlu mendapatkan apresiasi, sehingga kelestarian situs dan hutan disekitarnya dapat terjaga.

“Semua kerjasama kemitraan harus ada legalitasnya, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan dasar dalam pengelolaan obyek kerjasama, diharapkan dengan adanya legalitas kerjasama para pihak yang terkait bisa lebih berperan aktif sesuai hak dan kewajibannya,”Ujarnya.

Sementara itu Tarso Suganda menyatakan dukungannya dan siap untuk selalu menjalin koordinasi dengan pihak Perhutani, Aparatur Pemerintahan, masyarakat desa serta instansi terkait lainnya.

“Kami  akan terus terlibat dalam menjaga kelestarian, kebersihan dan juga keamanan kawasan situs budaya Wangunjaya yang menjadi objek kerjasama pengelolaan, serta selalu berperan aktif dalam pelestarian hutan,”Ungkapnya.

Di tempat yang sama KH. Edi Junaedi mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Ciamis dan LMDH Wangunjaya atas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Situs Budaya Wangunjaya.

“Kami selaku mitra, tentunya akan memenuhi segala kewajiban dan sekaligus mendapatkan hak sesuai dengan butir-butir dalam perjanjian, tujuan utama kami adalah ikut berperan secara aktif dalam pelestarian situs budaya dan hutan” pungkasnya.

WH/HKPP/CMS/2022

 

Editor : AGS
Copyright©2022