SARADAN, PERHUTANI (7/10/2020) | Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan di wilayahnya, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Saradan melakukan kegiatan pemasangan spanduk yang berisi himbauan dan larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di wilayah hutan KPH Saradan, Selasa (6/10).

Plang himbauan berupa larangan tersebut dipasang di lima titik, yaitu Pos Nampu wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Petung, Pos Lemah Bang RPH Petung, Rest Area KM 626 B RPH Pepe, petak 1c RPH Sugihwaras dan pintu masuk objek wisata Waduk Bening di petak 51 wilayah RPH Petung Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Petung.

Kegiatan tersebut diikuti Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Sugeng Gunarto mewakili Administratur KPH Saradan, Kapolsek Saradan Agung Abadi, Kanit Reskrim Polsek Saradan Agus Budiono, Kepala RPH Petung Imam Sya’roni dan Kepala RPH Pepe Rusmani.

Administratur KPH Saradan Bambang Cahyo Purnomo dalam keterangan terpisah mengatakan, bahwa musim kemarau sangat rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan, baik disebabkan oleh faktor alam maupun karena ulah manusia.

“Kami bersinergi dengan Polsek Saradan melakukan kegiatan sosialisasi berupa pemasangan spanduk dan plang himbauan serta larangan membakar hutan pada daerah yang  rawan, dengan harapan agar masyarakat memahami dan mengerti bahwa tindakan pembakaran hutan dapat diancam pidana,” jelasnya

Sementara Kapolsek Saradan Agung Abadi mengatakan jika kemarau panjang sering dimanfaatkan orang untuk membuka lahan baru atau pembersihan lapangan (land clearing) dengan membakar daun kering atau serasah yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.

“Kami bersama pemangku wilayah hutan perlu untuk melakukan sosialisasi, himbauan dan larangan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembersihan lapangan atau membuka lahan baru dengan kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran hutan,” imbuh Agung. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020