BLITAR, PERHUTANI (30/01/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar tahun ini membagikan dana sharing produksi kayu dan non kayu kepada 33 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebesar Rp 475.729.470, bertempat di Aula Kantor KPH Blitar, pada Rabu (30/1).

Uang bagi hasil tersebut diserahkan secara simbolis oleh Administratur Perhutani KPH Blitar Aries Indra Supartha  kepada tiga perwakilan dari LMDH yaitu Ketua LMDH Budi Luhur Supingi dari Desa Plumbangan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar yang menerima uang sebesar 99.830.227 rupiah,  Ketua LMDH Subur Makmur Ponirin dari Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar menerima bagian sebesar 61.191.337 rupiah dan Ketua LMDH Wono Tani Manunggal Muaji dari Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang mendapat bagian sebesar 52.494.548 rupiah.

Administratur Perhutani KPH Blitar Aries Indra Supartha dalam keterangannya menyampaikan bahwa sebanyak 33 LMDH yang menerima dana sharing produksi ini ada di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Malang sejumlah  4 LMDH dan Kabupaten Blitar sebanyak 29 LMDH. “Pemberian dana sharing produksi kepada LMDH adalah bentuk kerjasama dari Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) salah satunya adalah keterlibatan masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan pangkuannya”. Jelas Aries.

Sementara itu Ketua LMDH Budi Luhur Supingi sebagai penerima uang dari bagi hasil produksi kayu tersebut, mengucapkan terimakasih kepada Perhutani karena Lembaganya tahun ini menerima bagian paling besar, “Ini adalah pembagian dana sharing tahun 2016 yang dibagikan tahun 2019 oleh Perhutani”, kata Supingi.

Menurut Supingi dana sharing yang diberikan oleh Perhutani akan dipergunakan sesuai ketentuan yang sudah ada antara lain untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa hutan, ucapnya. (Kom-PHT/Btr/Ry)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019