BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (16/03/2021) | Bertempat di Tempat Penampungan Getah (TPG) Prompong, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lumbir, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat menyerahkan santunan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada ahli waris penyadap getah pinus yang meninggal dunia, Selasa (16/03).

Hadir dalam acara, Administratur KPH Banyumas Barat Toni Kuspuja Hariyanto, Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Ahmad Atohari, dan Kepala Desa Karanggayam Kholifah.

Administratur KPH Banyumas Barat, Toni Kuspuja menyerahkan secara langsung santunan sebesar Rp 42 juta kepada istri almarhum Kusyadi, penyadap getah pinus Perhutani yang meninggal dunia. Ia juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga dan berharap semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan. Toni menambahkan bahwa selain santunan BPJS Ketenagakerjaan, pihak keluarga juga akan mendapatkan santunan asuransi Amanah Githa dari Perhutani.

“Penyadap getah pinus di BKPH Lumbir telah 90% ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sehingga penyadap dapat terlindungi dari resiko yang tidak terduga seperti kecelakaan kerja dan resiko kematian, selain itu Perhutani juga mengikutsertakan para mitra ke asuransi Amanah Githa sehingga manfaat yang akan diperoleh bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Istri dari almarhum Kusyadi, Salimah sangat berterima kasih kepada Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan asuransi kematian suaminya yang meninggal karena sakit. Meskipun tidak dapat menggantikan keberadaan almarhum, santunan tersebut dapat menjadi bekal bagi keluarganya untuk melanjutkan hidup. (Kom-PHT/Byb/Eko)

Editor : Ywn
Copyright©2021