SOLOPOS.COM (07/06/2022) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen gelar Forum Diskusi Kelola Agroforestry di Petak 10-J, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tangen, Bagian Kesatuan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen, Selasa (31/5/2022).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Ery Syarifah, SH, MH, Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Dian Wulandari, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dipto Brahmono, SH beserta jajaran, Wakil Administratur Susilo Winardi beserta jajaran, Kepala Seksi (Kasi) Agroforestry Divisi Regional Jawa Tengah Ari Indrastuti dan 16 Pengurus LMDH wilayah BKPH Tangen serta penggarap lahan.

Tujuan kegiatan forum diskusi yang diadakan Perhutani dan Kejari Sragen itu untuk membahas upaya meningkatkan kerja sama agroforestri guna mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan nasional dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan dan kesepakatan untuk menjalin kerja sama agroforestri dan juga kerja sama di bidang keamanan hutan wilayah sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang PTUN.

Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah adalah tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejari Kabupaten Sragen terkait Penanganan Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum di Wilayah Kerja Perhutani KPH Surakarta lingkup Kabupaten Sragen.

Perhutani mempunyai tanggung jawab terkait pengelolaan dan pengamanan hutan seluas 32.000 hektare lebih yang terbagi di lima kabupaten dan salah satunya di kabupaten Sragen dengan keluasan wilayah sekitar 4.525 hektare.

Terkait dengan pengelolaan hutan, kami diwajibkan untuk berkoordinasi dengan stakeholder termasuk Kejari setempat dan dalam pengelolaannya kami berkoordinasi dengan Forkompincam dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Ke depannya kami akan terus bekerja sama dalam pengamanan hutan, mengingat banyak aset negara yang harus dilindungi dari gangguan keamanan. Oleh karena itu kami berharap sinergi ini dapat terus berjalan dan mendapat dukungan dari Kejari dalam penegakan hukum terkait kasus tenurial maupun lainnya,” ujar Hengki dalam siaran pers yang diterima Solopos.com pada Selasa (7/6/2022).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah, SH, MH menyampaikan bahwa Kejari terbuka untuk menerima keluhan masyarakat. Dalam forum diskusi Kejari dan Perhutani itu diharapkan semua administrasi tentang agroforestri dikumpulkan secara lengkap supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

Sehingga nantinya semua lahan dapat tergunakan dan tidak ada orang yang menggarap melebihi dari kewenangannya serta tidak ada lagi yang dirugikan.

“Kami berharap agar hasil diskusi ini ke depannya berjalan dengan lancar dan membawa berkah bagi kita semua. Sehingga ketika ada permasalahan di Perhutani yang bisa menjadi potensi masalah hukum maka untuk mengantisipasi, mengeliminasi, Kejaksaan dengan senang hati bisa memberikan pelayanan hukum, saran dan masukan Kejaksaan siap membantu sesuai tugas dan kewenangannya,” paparnya.

Kasi Datun Dian Wulandari, SH, MH mengatakan bahwa Kejari akan mengubah image bahwa di kejaksaan itu tidak hanya untuk menuntut orang tetapi berusaha untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu dibentuk enam bidang di kejaksaan yaitu bidang Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Pembinaan, PTUN dan Barang bukti serta rampasan.

Ketua LMDH Sumber Rejeki Tangen Joko Pitoyo mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Sehingga kami tahu dasar-dasar hukumnya dan hak serta kewajiban kami sebagai LMDH. Mudah-mudahan kedepan akan berjalan lebih baik bagi masyarakat, Perhutani dan pemerintah,” paparnya.

Sumber : solopos.com

Tanggal : 07 Juni 2022