SARADAN, PERHUTANI (16/03/2023) | Guna meningkatkan keamanan sumberdaya hutan di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya, tujuh wilayah satuan kerja Perum Perhutani di antaranya Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan, Bojonegoro, Padangan, Ngawi, Cepu, Parengan, dan KPH Jatirogo, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dalam hal penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Gedung MCM, Jln. Pemuda Mo. 5 Bojonegoro, Rabu ( 15/03)

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh masing-masing Administratur Perhutani terkait, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

Administratur Perhutani Saradan Rumhayati menyampaikan, ”MoU ini dilakukan dalam rangka pengamanan dan perlindungan sumberdaya hutan, Perhutani perlu bekerjasama dengan stakeholder utamanya Kejaksaan, sehingga dapat memudahkan kita dalam hal koordinasi, komunikasi serta pertimbangan terhadap permasalahan yang dihadapi Perhutani, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum, utamanya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi dalam menyelesaikan permasalahan di bidang hukum,” ujar Rumhayati.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, ”Dalam kerjasama ini banyak hal yang bisa kita lakukan bersama dengan Perhutani, antara lain adanya jasa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti fasilitator, konsiliator maupun mediator jika terjadi permasalahan hukum dengan pihak lain,” kata Badrut Tamam menjelaskan. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Uan
Copyright © 2023