KEDU UTARA, PERHUTANI (31/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bertempat di ruang Asisten 1 kantor Kabupaten Temanggung bahas Memorandum Of Understanding (MoU) rencana pemanfaatan hutan di wilayah KPH Kedu Utara, Senin (31/8).

Dalam sambutannya, Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri menyatakan bahwa kerjasama antara Perhutani dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung belum ada payung hukum yang mengatur, sehingga perlu dibuat aturan yang tepat agar Perum Perhutani dengan Pemkab Temanggung dapat tetap melaksanakan kerjasama melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

“Pemanfaatan hutan oleh Perhutani KPH Kedu Utara selama ini telah dikerjasamakan dengan LMDH melalui sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), namun demikian Pemkab Temanggung dapat ikut berperan besar dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar hutan,” kata Damanhuri.

Damanhuri mengingatkan bahwa dalam kerjasama nantinya harus multi effect antara Perhutani, Pemkab dan LMDH. “Multi effect tersebut antara lain dari retribusi-retribusi, yakni retribusi parkir, rumah makan, angkutan, jasa cek kesehatan, maupun retribusi terhadap keberadaan hotel-hotel maupun home stay,” tambah Damanhuri.

Sementara itu Asisten 1 Kabupaten Temanggung, Gotri Widiyanto dalam sambutannya mengangkat isu tentang berkurangnya sumber mata air akibat rusaknya hutan maupun pemanfaatan tanah oleh masyarakat yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan.

Gotri mengatakan bahwa masyarakat sekarang sudah menggarap lahan miliknya sendiri untuk pertanian, yaitu pada daerah-daerah kelerangan tanpa memperhatikan dampak kerusakan lahan kedepan yang akan dirasakan.

Atas pemikiran tersebut Pemkab Temanggung berkeinginan untuk membuat MoU dengan Perum Perhutani KPH Kedu Utara yang dalam waktu dekat rencana akan dilaksanakan penanaman bersama yang diberi tajuk “SABUK GUNUNG”, dan kegiatan-kegiatan lainnya yaitu wisata alam dalam rangka pemberdayaan masyarakat. (Kom/PHT/Kdu/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2020