KEDU UTARA, PERHUTANI (18/09/2020) | Bertempat di Aula Markas Polres Temanggung, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara dan Kepolisian Resort Temanggung melaksanakan penandatanganan keputusan bersama penanganan dan penegakan hukum termasuk Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) di wilayah administratif Kabupaten Temanggung, Kamis (17/09).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan oleh Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri dan Waka Polres Temanggung Harry Sutadi.

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq, Dandim 07/06 Temanggung Letkol Yusuf Setiaji, Kepala SatDamkar Temanggung Gito Walngadi, dan Kepala SatPol PP Temanggung Agus Munadi.

Dalam sambutannya Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti keputusan bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah dalam rangka penanganan dan penegakan hukum di wilayah kerja Perhutani KPH Kedu Utara pada wilayah Administratif Kabupaten Temanggung.

“Dengan adanya keputusan bersama ini, perlindungan hutan yang diamanatkan oleh PP 72 tahun 2010 kepada Perum Perhutani dapat berjalan efektif dengan bersinerginya Perhutani dan Kepolisian Republik Indonesia. Kami berharap dengan keputusan bersama antara Polres Temanggung dan Perhutani KPH Kedu Utara akan lebih meningkatkan fungsi perlindungan hutan dan kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Temanggung,” ujarnya.

Sementara itu Waka Polres Temanggung Harry Sutadi menyampaikan, “Perjanjian kerjasama ini menyatukan visi antara Perhutani dengan Polri agar langkah-langkah kedepan dalam penanganan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus penegakan hukum tidak tumpang tindih. Menjadi satu irama mengingat wilayah  hutan di Kabupaten Temanggung cukup luas, diharapkan kedepan fungsi preventifnya Binmas, Sabhara, deteksi dini dari intel dan penegak hukum dari reskrim, siap bergerak bersama tim terpadu dengan  Perhutani,” pungkasnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2020