BALAPULANG, PERHUTANI (28/04/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang mensosialisasikan sekaligus memfasilitasi pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Geger Halang Desa Malahayu Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, Sabtu (24/04) guna menyukseskan program Perhutanan Sosial yang dicanangkan Pemerintah,

Hadir dalam kegiatan Kepala Sub Seksi (KSS) Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan Wasmo, Ketua LMDH Geger Halang, Sekretaris Desa Malahayu Ari Wirawan, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), masing-masing jajarannya.

Administratur KPH Balapulang melalui KSS Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan, Wasmo menyampaikan arahan langkah-langkah pengembangan usaha Perhutanan Sosial.

“Empat langkah tersebut, yang pertama yakni penyusunan Rencana Pengelolaan (RP) dan Rencana Kerja Usaha (RKU). Selanjutnya pembentukan Rencana Kerja Tahunan (RKT), pengembangan kelembagaan, dan yang terakhir adalah peningkatan nilai produksi hasil hutan dan jasa lingkungan, serta penguatan kewirausahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wasmo menyampaikan bahwa Perhutani KPH Balapulang berharap jajaran LMDH yang hadir dapat segera membentuk embrio KUPS yang lebih spesifik. Contohnya pembidangan agroforestry, pengembangan ternak, hasil hutan bukan kayu (HHBK), ekowisata, pembibitan tanaman hutan atau jasa lingkungan.

Sekretaris Desa Malahayu, Ari Wirawan, menyampaikan, “Dengan dilaksanakan sosialiasi dan pembentukan KUPS, jajaran pengurus dan anggota LMDH Geger Halang dan pemerintah desa mendapatkan pemahaman yang optimal tentang KUPS, sehingga  Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan nomor : P.2/PSKL/SET/KUM.1/5/2018 tanggal 21 Mei 2018, bisa diimplementasikan dengan baik di lapangan,” ujarnya. (Kom-PHT/Blp/Was)

Editor : Ywn
Copyright©2021