JAKARTA, PERHUTANI (12/10/2022) | Sebagai tindaklanjut MoU Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik, Perum Perhutani bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengadakan acara Workshop Asistensi Pembentukan Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Perum Perhutani, bertempat di Aloft Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu (12/10).

Acara yang berlangsung selama 2 hari tanggal 12-13 Oktober 2022 dipandu oleh Tim BSSN diantaranya Koordinator kelompok Tata Kelola dan Pengembangan Ekosistem Keamanan Siber dan Sandi Sektor Energi, Sumber Daya Mineral, Pangan, dan Kehutanan Agustinus Toad, Sandiman Muda Ina Werdyaningrum, Sandiman Muda Agus Winarno, Sandiman Pertama Aries Kumala dan Sandiman Pertama Linda Kartika Sari, serta diikuti oleh Kepala Divisi IT Perhutani Fuad Nur beserta jajaran, Kepala Divisi Sunber Daya Manusia (SDM) Perhutani Yudha Suswardhanto beserta jajaran, Kepala Divisi Manajemen Risiko (MR) Perhutani Henry Purnomo beserta jajaran.

Dalam pemaparannya Agustinus Toad dan tim BSSN menyampaikan bahwa pembentukan Tim CSIRT ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif guna melakukan pencegahan adanya insiden keamanan siber. Ia juga menuturkan bahwa CSIRT mempunyai layanan utama yaitu melakukan koordinasi penanganan insiden keamanan siber dengan komponen pendukung seperti  SDM, kebijakan perusahaan dan layanan kepada konstituen.

Tahapan pembentukan CSIRT, lanjut Agustinus diantaranya yaitu Asistensi CSIRT, Perencanaan CSIRT, Penerapan CSIRT dan Operasional & Kolaborasi CSIRT. Kemudian, berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2020, Tim CSIRT harus segera dibentuk guna mempercepat proses penanganan insiden dan mencegah insiden terulang kembali.

“Struktur organisasi Tim CSIRT minimal terdiri dari ketua, anggota dan satu narahubung. Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari acara workshop ini dalam waktu dekat akan dibentuk Tim CSIRT serta diresmikan melalui surat keputusan Direksi Perusahaan bersangkutan, dan CSIRT perusahaan yang telah dibentuk wajib melakukan registrasi kepada BSSN agar dapat dimonitor guna meningkatkan kapasitas pengelolaan CSIRT melalui program pengelolaan keamanan siber. Deklarasi CSIRT dapat dilakukan secara tatap muka atau melalui website CSIRT perusahaan serta perlu disampaikan ke anak perusahaan,” terangnya.

Sementara itu Fuad Nur mengungkapkan bahwa Perum Perhutani telah melakukan verifikasi hasil Tingkat Maturitas Penanganan Insiden (TMPI) dipandu dengan Tim BSSN. Ia juga menjelaskan bahwa verifikasi hasil TMPI terdiri dari 3 fase diantaranya, Fase I Persiapan, Fase II Aksi dan Fase III Tindak Lanjut.

“Fase I terdiri dari 5 langkah dan 77 pertanyaan, Perhutani memperoleh nilai sementara yaitu 4,24. Fase II terdiri dari 4 langkah dan 60 pertanyaan, Perhutani memperoleh nilai sementara yaitu 3,77. Dan fase III terdiri dari 6 langkah dan 47 pertanyaan, Perhutani memperoleh nilai sementara yaitu 3,62,” jelasnya.

Fuad menambahkan bahwa secara keseluruhan dari 3 fase yang sudah dilakukan, Perhutani mencapai nilai akhir sementara di angka 3,88 dari skala 5.

“Rencana tindak lanjut dari hasil verifikasi TMPI ini adalah melakukan rekomendasi pemenuhan gap pada nilai yang masih belum memenuhi target serta menyiapkan dokumen pendukung / evidence sebagai dokumen bukti dari hasil penilaian TMPI,” tutup Fuad. (Kom-PHT/Kanpus/Asn)

Editor : Ywn

Copyright©2022