KEDU UTARA, PERHUTANI (17/06/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wonosobo, Selasa (14/06).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Administratur KPH Kedu Utara beserta jajaran, Wakil Bupati Wonosobo, Sekretaris Daerah Wonosobo.

Perhutani dan Pemda Wonosobo membahas terkait isu Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang hingga saat ini untuk kepastian kawasan mana saja yang masuk KHDPK belum ada kejelasan sehingga pengelolaan hutan di Pulau Jawa masih mutlak dilaksanakan oleh Perhutani.

Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri menyampaikan sebagai langkah antisipasi, Perhutani melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan komsos misalnya memberikan pemahaman tentang manfaat hutan dan cara pengelolaan kawasan hutan yang mengedepankan nilai konservasi salah satunya dengan mendorong masyarakat untuk menanam kopi, alpukat, keningar dan tanaman lainnya.

Untuk Lokasi yang ada tanaman semusim, Perhutani menghimbau masyarakat menanam kopi. Dengan harapan saat tajuk kopi sudah saling bersentuhan maka tidak ada ruang tumbuh untuk sayuran dan masyarakat sudah bisa beralih komoditi dari sayuran menjadi tanaman kopi.

“Perhutani mengharapkan dukungan Pemkab Wonosobo untuk ikut mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang benar tentang KHDPK,” ungkapnya.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mendukung upaya persuasif dan komsos yg dilakukan oleh Perhutani KPH Kedu Utara dan komoditi kopi Wonosobo harus terus digalakkan mengingat beberapa petani kopi Wonosobo sudah mendapat juara nasional.

“Menyikapi hal tersebut akan kami sampaikan kepada Camat se Kabupaten Wonosobo dan diharapkan Camat akan mensosialisasikan ke Desa,” ujar Afif.

Terkait pengelolaan wisata Perhutani dari pemkab Wonosobo memungkinkan untuk ikut andil mendorong pariwisata di Wonosobo sekaligus mendapatkan manfaat pendapatan dari sektor pariwisata. “Salah satu contoh ada kewajiban pendaki untuk menunjukkan surat keterangan sehat sebagai syarat untuk layak mendaki,” jelasnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor : Aas

Copyright©2022