JAKARTA, PERHUTANI (05/11/2018) | Perum Perhutani kembali menerima penghargaan sebagai BUMN dengan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan diberikan secara simbolis kepada Direktur Keuangan Perum Perhutani, Sugiarti di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Senin (05/11). Perum Perhutani memperoleh kualifikasi cukup informatif untuk kategori BUMN.

Dua BUMN lain yang memperoleh kualifikasi cukup informatif adalah Perusahaan Listrik Negara dan Jasa Tirta II. Selain itu BUMN yang memperoleh kualifikasi informatif adalah PT Pelabuhan Indonesia III dan PT Kereta Api Indonesia. PT Taspen dan PT Biofarma memperoleh klasifikasi menuju informatif.

Badan Publik yang masuk kategori penilaian adalah Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Partai Politik serta Badan Usaha Milik Negara. Penilaian Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti sebanyak 460 Badan Publik

Sugiarti menjelaskan penghargaan ini bukti bahwa tim Komunikasi Perhutani terus melakukan pelayanan publik untuk mencapai kinerja lebih baik dan harus dilakukan perbaikan terus menerus

“Pelayanan publik terkait informasi perusahaan itu penting, tentu saja sesuai aturan yang berlaku. Semoga dengan penghargaan ini Perhutani bisa terus memperbaiki pelayanan dan memperbaiki proses kebutuhan informasi agar tercukupi dengan baik. Dengan Keterbukaan Informasi Publik banyak perubahan positif yang dilakukan Perhutani yang bisa diketahui publik sehingga menambah percepatan Transformasi di Perhutani”, ujar Sugiarti.

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dilakukan pemerintah guna mengetahui ketaatan implementasi kewajiban badan publik seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur. (Kom-PHT/PR/2018-XI-33)

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Asep Rusnandar – Sekretaris Perusahaan
Telp. (021) 5721282
Fax. (021) 5743579
Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id